JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/11/2023) di luar ekspektasinya.
Mulanya, ia mengira MKMK hanya akan memberikan skors selama enam bulan agar Anwar Usman tidak lagi bisa memimpin sidang. Ia pun menyatakan keputusan MKMK sudah bagus.
"Bagus. Di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama enam bulan tidak memimpin sidang," kata Mahfud dalam Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
"Tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama Pemilu. Itu kan bagus, berani," imbuh mantan Ketua MK itu.
Baca juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK karena Pelanggaran Berat
Mahfud menyampaikan, putusan MKMK sudah baik lantaran mengunci Anwar Usman untuk maju banding.
Jika MKMK memutuskan memberhentikan Anwar Usman secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.
"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya. Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai," beber Mahfud.
Ia lantas memuji langkah MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Jimly diketahui membacakan langsung putusan etik itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin.
"Karena naik banding bukan hanya risiko tidak memberi kepastian, tapi bisa saja hakim bandingnya masuk angin. Makanya, bagus itu Jimly menurut saya. Saya salutlah," ucap Mahfud.
Baca juga: Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman: Jabatan Milik Allah
Lebih lanjut, Mahfud yakin bahwa MK akan sulit diintervensi meski masih ada Anwar Usman di dalamnya. Sebab, saat ini masyarakat mengawasi ketat jalannya berbagai isu di Tanah Air.
Ia tidak memungkiri bahwa putusan MKMK sedikit banyak dipengaruhi oleh dorongan masyarakat yang selama ini mengikuti jalannya persidangan hingga putusan dibacakan, termasuk putusan syarat minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden.
"Yang mengadukan itu semua masyarakat sipil. Ndak bisa menghindar, siapa pun ndak bisa melindungi. Itulah yang sering saya katakan vox populi vox dei, suara rakyat suara Tuhan itu. Tuhan selalu memberi kemenangan kepada rakyat yang memperjuangkan kemenangan," jelas Mahfud.
Sebelumnya diberitakan, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Mengapa Pencalonan Gibran Jalan Terus Meski Anwar Usman Terbukti Langgar Etik?
MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.