JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra menantang bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk mengganti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres).
Hal itu disampaikan menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik berat atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
MKMK pun memberikan sanksi pencopotan jabatan Anwar sebagai Ketua MK.
Baca juga: Alasan MKMK Tak Pecat Anwar Usman meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat
“Kalau jantan, seharusnya Pak Prabowo segera mengganti cawapresnya. Tetapi, saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya,” ujar Surya pada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).
Ia menganggap, proses pelanggaran etik yang dilakukan Anwar atas gugatan uji materi yang akhirnya memberikan jalan untuk Gibran menjadi bakal RI-2 tak lepas dari sikap politik Prabowo.
Baginya, Prabowo sejak awal membutuhkan dukungan Jokowi untuk menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca juga: PKS Apresiasi Putusan MKMK, Sarankan Anwar Usman Mundur demi Nama Baiknya
“Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi,” tutur dia.
“Sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah undang-undang yang ada melalui MK,” kata dia lagi.
Terakhir, dia berharap putusan MK menjadi preseden baik setelah publik dikecewakan atas putusan uji materi usia capres-cawapres.
“Semoga (putusan MKMK) bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada MK yang beberapa waktu ini dirusak oleh ketuanya sendiri,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.