JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).
Dalam putusan itu, anggota MKMK Wahiduddin Adams menegaskan bahwa hakim konstitusi sebagai negarawan seharusnya memiliki kesadaran etik dari nurani masing-masing untuk berinisiatif mundur dari perkara yang dirinya berpotensi tidak objektif karena konflik kepentingan.
"Termasuk untuk mencegah anggapan umum tentang keberpihakan hakim yang semestinya sudah dapat diperkirakan sebelumnya," kata Wahiduddin membacakan putusan.
"Sikap demikian semestinya diambil tanpa harus selalu didahului adanya permintaan dari pihak-pihak lain di luar dirinya, termasuk pihak-pihak yang beperkara, atau publik pada umumnya," tambahnya.
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Putusan MKMK soal Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
MKMK juga menegaskan, tidak seharusnya seorang hakim berdalih bahwa MK norma abstrak dan/atau dengan dalih pihak-pihak yang beperkara bukan merupakan anggota keluarganya.
Sebelumnya, dalih itu disampaikan Anwar Usman di hadapan wartawan dalam jumpa pers pada 23 Oktober 2023.
"Dengan kata lain, sepanjang perkara tersebut secara jelas menyiratkan potensi kepentingan diri hakim konstitusi dan/atau kepentingan anggota keluarganya, sudah seharusnya hakim konstitusi mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan suatu perkara konstitusi," jelas Wahiduddin.
Sebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.
Baca juga: MKMK Nyatakan Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Hakim yang setuju putusan itu hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu.
Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Putusan ini memberi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Diduga Bohong soal Alasan Mangkir Putus Perkara, Anwar Usman: Sumpah, Saya Minum Obat dan Ketiduran
Anwar membantah dirinya terlibat konflik kepentingan dalam memutus perkara ini, meski pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi yang tak setuju Putusan 90 itu mengungkap bagaimana keterlibatan Anwar mengubah sikap MK dalam waktu pendek
Padahal, dalam perkara nomor 90 itu, pemohon bernama Almas Tsaqibbirru, seorang pelajar/mahasiswa kelahiran tahun 2000, mengakui dirinya adalah pengagum Wali Kota Solo yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming.
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI..
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.