JAKARTA, KOMPAS.com – Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Firli sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (7/11/2023) hari ini, namun absen karena berdinas ke Aceh.
Menurut Yudi, sikap Firli selaku Ketua KPK dalam proses penegakan hukum ini tidak bisa dijadikan teladan oleh masyarakat.
“Sebagai Ketua KPK tidak bisa menjadi teladan baik dalam penegakan hukum dan ini bisa ditiru oleh saksi-saksi lain yang dipanggil oleh KPK,” ucap Yudi dalam keterangannya, Selasa.
Baca juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Besok, KPK: Alasannya Bukan Mengada-ada
Yudi berpandangan, Firli seolah-olah sedang berlindung dibalik tugasnya sebagai Ketua KPK.
Padahal, menurut dia, acara kedinasan di Aceh bisa diwakilkan oleh pimpinan KPK lainnya.
“Seharusnya dia fokus saja pada proses hukum yang sedang berjalan, acara acara kedinasan serahkan ke pimpinan yang lain atau deputi atau staf lainnya,” terang Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyebut bahwa ketidakhadiran Firli pada jadwal pemeriksaan yang kedua ini menghambat proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.
Menurut Yudi, sikap Firli ini tentu bisa dianggap sebagai sikap tidak kooperatif.
“Padahal seharusnya Firli sadar bahwa kelakuannya ini berdampak buruk bagi persepsi masyarakat terhadap KPK dan juga marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang juga memanggil orang sebagai saksi dalam kasus korupsi,” kata dia.
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Pernah Bertemu di Safe House Kertanegara
Yudi pun menyarankan Polda Metro Jaya melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Firli agar tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dia memandang hal ini perlu dilakukan khususnya jika Firli tidak memberikan kabar soal jadwal penundaan pemeriksaan.
“Jika tidak mendapatkan kabar dari Pihak Firli kapan akan diperiksa harus melakukan pencekalan ke luar negeri sebagai antisipasi yang bersangkutan beralasan ke luar negeri jika dipanggil lagi,” ungkap Yudi.
Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahuri sejak Kamis (2/11/2023) lalu.
Menurut Ade, Firli Bahuri dipanggil karena tim penyidik membutuhkan keterangan tambahan.