Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Kasus Wamenkumham, KPK Terapkan Pasal Suap dan Gratifikasi

Kompas.com - 06/11/2023, 21:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal suap dan gratifikasi dalam mengusut perkara yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.

Adapun Eddy sebelumnya dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar. 

“Oh double, ada pasal suap ada pasal gratifikasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023).

Baca juga: KPK Terbitkan Sprindik Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Ekspose Bulan Lalu

Asep mengatakan, saat mengusut dugaan penerimaan uang Wamenkumham Eddy Hiariej, pihaknya tidak hanya menemukan penerimaan uang yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

KPK juga menemukan meeting of mind atau titik temu yang menjadi kesepakatan yang menjadi latar belakang aliran dana ke Wamenkumham.

“Jadi ketika tadikan saya sampaikan ketika menemukan meeting of mind-nya, oke berarti di sana (suap),” tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menyampaikan, dalam mengusut perkara dugaan korupsi, KPK mendapat dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satu bentuk dukungan itu yakni Laporan Hasil Analisis (LHA) yang berisi data lalu lintas uang di rekening calon tersangka. Jumlah data transaksi keuangan itu, kata Asep, sangat banyak.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Selesai

Dalam beberapa kasus, KPK belum bisa yakin apakah aliran dana itu dikirimkan dengan maksud atau janji.

Ketika kesepakatan (meeting of mind) penerima dan pemberi uang panas itu belum ditemukan, lembaga antirasuah akan menggunakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur gratifikasi.

“Nah itu kita gunakan pasal 12 B gratifikasi, jadi untuk mewadahi itu, karena ini banyak  sekali, jadi kita pakai gratifikasi,” ucap Asep.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, perkara dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej naik ke tahap sidik.

Menurut Ali, KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkrara itu.

“Baru (terbit sprindik),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Senin.


KPK sebelumnya tengah menyelidiki dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com