JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menegaskan, partainya mengundang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk hadir dalam acara puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-59 Golkar, Senin (6/11/2023) sore.
Gibran diundang dalam kapasitas sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM). Selain itu, turut diundang bakal capres dari KIM Prabowo Subianto.
"Kita telah mengundang Bapak Presiden Joko Widodo, mengundang juga Pak Prabowo dan juga Mas Gibran," kata Ace ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Baca juga: Golkar Yakin Putusan MKMK Tak Ganggu Pencalonan Gibran sebagai Cawapres
Kendati demikian, Ace belum bisa memastikan apakah Jokowi, Prabowo, dan Gibran bakal hadir.
Menurut Ace yang juga Pengarah HUT ke-59 Partai Golkar itu, pihaknya masih menunggu kepastian ketiganya memenuhi undangan tersebut.
Selain Jokowi, Prabowo, dan Gibran, Golkar juga mengundang para ketua umum partai politik KIM.
"Hingga saat ini kami masih mengonfirmasi kehadiran dari para terutama presiden dan capres cawapres yang kita usung, termasuk juga para ketum KIM," jelas Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.
Diberitakan sebelumnya, isu mengenai Gibran yang segera merapat ke Partai Golkar semakin berembus kencang.
Baca juga: Mesin Politik Gibran Diprediksi Pengaruhi Basis Suara Ganjar di Jateng
Hal ini setelah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menyebutkan Gibran Rakabuming Raka sudah tidak menjadi bagian dari kader partainya.
Selain itu, sambung Hasto, Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu mengatakan bahwa Gibran dikuningkan (masuk Golkar).
"Maka, otomatis Mas Gibran karena mencalonkan diri bersama Bapak Prabowo jadi sudah tidak menjadi keluarga dari PDI Perjuangan," kata Hasto usai melakukan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) PDI-P di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu.
Hasto menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda. Hal itu menjadi landasan PDI-P tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.
Dari Surakarta, dilaporkan, Gibran mengajukan izin tidak masuk kerja hari ini, Senin (6/11/2023).
Hal ini diketahui dari surat izin yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana disertai dengan tanda tangan. Surat bernomor 131/0016341 dikeluarkan pada 5 November 2023 di Semarang.
Surat itu bersifat amat segara. Guna menghindar kekosongan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan permerintahan di Solo, maka tugas dan wewenang wali kota digantikan oleh Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.