Hasto menjelaskan, dalam Undang-undang Partai Politik, seseorang tidak boleh memiliki KTA ganda.
Hal itu menjadi landasan PDI-P tidak menganggap Gibran sebagai anggota partai berlambang banteng tersebut.
Dari Surakarta, dilaporkan, Gibran mengajukan izin tidak masuk kerja hari ini, Senin (6/11/2023).
Hal ini diketahui dari surat izin yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana disertai dengan tanda tangan. Surat bernomor 131/0016341 dikeluarkan pada 5 November 2023 di Semarang.
Surat itu bersifat amat segara. Guna menghindar kekosongan dan menjamin kesinambungan penyelenggaraan permerintahan di Solo, maka tugas dan wewenang wali kota digantikan oleh Wakil Wali Kota, Teguh Prakosa.
Teguh mengaku, baru pagi tadi menerima surat izin Wali Kota Gibran.
"Baru saja (suratnya). Izin satu hari," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Mengenai kabar Gibran menghadiri puncak perayaan HUT Partai Golkar yang ke-59 tahun di Jakarta, Teguh mengaku tidak mengetahuinya.
Menurut Teguh, sesuai dengan surat izin tersebut, Gibran izin untuk menghadiri makan siang bersama Wapres Ma'ruf Amin.
Padahal, undangan makan siang bersama Wapres, Ma'ruf Amin ditunda.
"Itu tidak ada. Hari ini hanya izin untuk undangan makan siangnya Pak Wapres," kata Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.