Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hamid Awaludin

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Duta Besar Indonesia untuk Rusia dan Belarusia.

Keabsahan Pencalonan Gibran

Kompas.com - 06/11/2023, 06:11 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SAYA menulis esei ini tidak ada kaitannya dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, (MKMK) yang kini tengah menggeledah para Hakim Konstitusi yang memutuskan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut membuat Gibran Rakabuming jadi bakal calon Wapres dalam Pilpres 2024.

Bagi saya, putusan MKMK kelak berada dalam ranah etika. Karena itu, dasar penilaian MKMK adalah aturan internal MK dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Wilayah jelajah MKMK bukan wilayah judisial.

Saya ingin mengupas kasus putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dari perspektif hukum belaka. Tidak yang lain-lain.

Dasar saya adalah Undang-Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Di situ ditegaskan, terutama pasal 17, bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga.

Selanjutnya dikatakan, seorang hakim atau panitera, wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri, maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana yang menjadi kewajiban hakim di atas, putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera dapat dikenai sanksi administratif atau pidana.

Kini, jelas dan terang benderang. Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, ikut menyidangkan perkara No 90/PUU-XXI/2023 di mana perkara tersebut berkaitan dengan keponakannya, Gibran.

Ada keterkaitan kepentingan antara dirinya sebagai hakim, dengan Gibran sebagai pihak yang diuntungkan.

Tentu ada yang bersoal, perkara tersebut diajukan bukan oleh Gibran, tetapi orang atau pihak lain. Anwar Usman kan sebagai hakim tidak memiliki keterkaitan dengan penggugat.

Andaikan kasus gugatan ini berlingkar dalam wilayah senyap, tanpa publikasi ke publik, alasan itu masih bisa diberi ruang pertimbangan.

Sayang sekali, sudah berbulan kita dikepung oleh pemberitaan mengenai uji materi ini, dan selalu memunculkan nama Gibran sebagai pihak yang bakal diuntungkan. Cristal is clear. It goes without saying it.

Yang paling penting, serentetan aksi Anwar Usman dalam kaitan perkara ini meneguhkan keyakinan orang bahwa ada sesuatu antara dirinya dengan perkara yang ditanganinya.

Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.ANTARA FOTO/Galih Pradipta Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kiri) dan bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menyampaikan pidato politiknya saat deklarasi sebagai capres dan cawapres yang didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebelum melakukan pendaftaran menuju Gedung KPU di Indonesia Arena, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa/tom.
Di perkara-perkara sejenis, sebelumnya, Anwar Usman tidak ikut. Namun dengan perkara yang satu ini, Anwar Usman sangat aktif ikut serta.

Maka, tidak salah bila banyak orang yang menilai, pencalonan Mas Gibran sebagai bakal calon Wakil Presiden berhadapan langsung dengan masalah yuridis, mengenai keabsahan pencalonan tersebut.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju di Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com