Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos PT Afi Farma, Produsen Obat Penyebab Gagal Ginjal Akut, "Hanya" Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 03/11/2023, 09:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat petinggi PT Afi Farma, produsen obat yang diduga menyebabkan ratusan anak menderita gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI), “hanya” divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 9 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa itu adalah Direktur Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi PT Afi Farma Istikhomah.

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas Edisi 2 November, vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (1/11/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Boedy Haryantho dengan dua anggotanya, Nugroho dan Ira Rosalin menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 (Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Soal Bantuan untuk Korban Gagal Ginjal Akut, Mensos Risma: Duit dari Mana? Berat Biayanya

Meski dinyatakan bersalah, hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kediri itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, Jaksa Sigit Artantodjati meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Arief selaku Direktur Utama PT Afi Farma.

Sigit juga meminta tiga bawahan Arief, yakni Nony, Anarwati, dan Istikhomah dihukum 7 tahun penjara.

Tidak ketinggalan, Sigit juga meminta mereka dihukum denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi: PT Afi Farma Dapat Bahan Baku Tercemar dari Beberapa Perusahaan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan, salah satu hal yang memberatkan dalam putusan itu adalah para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah.

Mereka dinilai secara sengaja memproduksi barang farmasi yang tidak memenuhi standar.

Menanggapi putusan ini, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

“Kemungkinan kami akan banding karena vonisnya di bawah tuntutan kami,” tutur Sigit.

Ada cemaran EG dan DeG

Menurut Sigit, sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan, dalam produk obat yang tidak sesuai standar terdapat bahan baku campuran obat propilen glikol.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Sempat Tidak Fit, Megawati Sapa Warga di Kantor PDI-P Ende

Nasional
Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Sentil Projo, PDI-P: Pemimpin Partai Lahir dari Kaderisasi, Bukan Berupaya Perpanjang Kekuasaan

Nasional
PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

PDI-P Ingatkan GP Ansor: Spirit NU untuk Merah Putih, Bukan Keluarga

Nasional
Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Profil Thomas Djuwandono, Ponakan Prabowo yang Dikenalkan Sri Mulyani ke Publik

Nasional
Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Simbol Kedaulatan Energi, Jokowi Peringati Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, Dumai

Nasional
Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Lewat FGD, Dompet Dhuafa Berupaya Revitalisasi Budaya Lokal sebagai Sarana Pemberdayaan Masyarakat

Nasional
PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

PDI-P Bantah Ingin Pecah Belah Jokowi-Prabowo

Nasional
Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Kunjungan ke China, Puan Diskusikan Isu Gender bersama Parlemen Chengdu

Nasional
Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Demokrat Belum Lirik Kaesang untuk Cagub Jakarta, Fokus Cari Cawagub

Nasional
Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Hasto Sebut Megawati Tidak Fit karena Kurang Tidur

Nasional
Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Jokowi Peringatkan Israel untuk Berhenti Serang Palestina

Nasional
Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Minta Polri Jelaskan Motif Penguntitan, Anggota DPR: Jampidsus Bukan Teroris

Nasional
Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Jokowi Usahakan Bansos Beras Lanjut sampai Desember 2024, Beri Isyarat Anggaran Cukup

Nasional
Diksi 'Ancaman Keamanan' dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Diksi "Ancaman Keamanan" dalam RUU Polri Dianggap Tak Jelas

Nasional
Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Jokowi Minta Pancasila Disosialisasikan Sesuai Gaya Generasi Z hingga Milenial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com