Berkat Putusan MK itu, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya 3 tahun.
Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak Minggu (22/10/2023) dan telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke KPU RI, Rabu (25/10/2023).
Namun, putusan ini berpotensi dikoreksi MKMK dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik serta konflik kepentingan paman Gibran yang juga Ketua MK, Anwar Usman, dan kolega menyangkut putusan itu.
Jimly cs membuka kemungkinan tersebut, namun mengaku masih belum teryakinkan oleh para pelapor dalam sidang, tentang argumentasi untuk membenarkan sebuah lembaga penegak etik hakim mengevaluasi putusan pengadilan.
Jimly pun masih enggan berspekulasi soal keabsahan PKPU hasil revisi itu jika kelak Putusan MK dikoreksi atau dibatalkan lewat putusan etik MKMK.
Hingga kini, MK telah menerima secara resmi 20 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
MKMK menyatakan bakal membacakan putusan paling lambat pada 7 November 2023, sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.