JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan berjanji akan memproses Ismail Thomas yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan perusahaan tambang yang ada di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Nantinya bagaimana, nanti kita proses kalau sudah selesai proses gelar perkaranya," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P DPR Utut Adianto mengaku prihatin atas kasus yang menimpa kolega separtainya itu.
Baca juga: Profil dan Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDI-P yang Terjerat Korupsi Izin Tambang
"Kita kan pasti prihatin, kan teman," ujar Utut saat ditemui di lokasi yang sama.
Meski begitu, Utut enggan berkomentar banyak terkait anggota Komisi I DPR yang kini ditahan itu. Ia bahkan mengaku tidak begitu tahu rincian kasusnya.
Sementara itu, saat ditanya mengenai bantuan hukum yang akan diberikan DPP PDI-P kepada Ismail Thomas, Utut enggan menjawab rinci.
"Beliau teman baik. Sudah cukup ya," kata Utut sambil berlalu.
Baca juga: Prihatin Kader PDI-P Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi, Utut: Kan Teman
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I Fraksi PDI-P Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan di PT Sendawar Jaya.
Akibat perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Setelah status tersangka menjeratnya, Ismail langsung menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan, selama 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.