JAKARTA, KOMPAS.com - Artikel tentang pemeriksaan tiga hakim Mahkamah Konstitusi terkait putusan uji materi syarat usia capres-cawapres menjadi pemberitaan yang paling banyak dibaca di Kompas.com pada Rabu (1/11/2023).
Kemudian, tulisan soal respons Presiden Joko Widodo mengenai pencopotan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga menarik minat pembaca.
Selain itu, artikel tentang pernyataan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal penyewaan rumah Ketua KPK Firli Bahuri juga menjadi terpopuler.
Berikut ulasan selengkapnya.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah merampungkan pemeriksaan tertutup tiga hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (31/10/2023) malam.
Bahkan, Jimly menyampaikan bahwa tak sedikit dari cerita-cerita itu yang menyedihkan.
"Yang nangis justru malah kami," ucapnya.
Baca selengkapnya: Pemeriksaan 3 Hakim MK Rampung, Majelis Kehormatan Akui Terima Banyak Cerita Sedih
Presiden Joko Widodo menanggapi penurunan baliho pasangan bakal capres-cawapres yang diusung PDI-Perjuangan (PDI-P), Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali, saat dirinya melakukan kunjungan pada Selasa (31/10/2023).
Kepala Negara mengatakan, dirinya mengetahui soal pencopotan baliho itu dari laporan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
"Saya tadi memperoleh informasi dari gubernur provinsi Bali mengenai kemarin ada pemindahan atribut partai dari lokasi di mana saya datang," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Rabu (1/11/2023) sebagaimana dilansir dari keterangan resmi.
Jokowi menegaskan, jika baliho mengganggu aturan tata kota, maka hal tersebut memang menjadi ranah pemerintah daerah.
Baca selengkapnya: Tahu Soal Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Bali, Jokowi: Mestinya Pemda Izin ke Pengurus Partai
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut penyewaan rumah di Jalan Kertanegara seharga Rp 650 juta per tahun yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berpotensi menjadi gratifikasi, suap, hingga pemerasan.
Sebab, pembayaran sewa rumah yang dimanfaatkan Firli sebagai "safe house" itu dilakukan oleh Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk uang, fasilitas, atau apapun dari pihak lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Larangan itu tertuang dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU ) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang gratifikasi.
Baca selengkapnya: Ketua Harian PBSI Sewa Rumah di Kertanegara untuk Firli Bahuri, ICW: Berpotensi Gratifikasi, Suap, atau Pemerasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.