Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Didesak Tunda Eksekusi Aturan Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres Sebelum 40 Tahun

Kompas.com - 31/10/2023, 10:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Denny Indrayana meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menerbitkan putusan provisi dalam mengadili dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ia berharap, putusan provisi tersebut bisa mengoreksi Putusan 90 yang kadung membuka jalan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, maju ke Pilpres 2024 walau belum berusia 40 tahun.

Ia menegaskan, Putusan 90 itu merupakan produk manipulasi dan rekayasa untuk kepentingan politik yang "cacat di luar batas toleransi dan jika dibiarkan akan merusak harkat, wibawa, dan kehormatan MK".

Denny berharap, MKMK berani mengambil sikap yang luar biasa, kendati dilematis, karena perkara yang ditangani juga luar biasa.

"Pelapor mengusulkan, Putusan 90 tidak boleh digunakan sebagai dasar maju berkompetisi dalam Pilpres 2024. Perlu ada putusan provisi untuk menunda pelaksanaan dari Putusan 90 yang menabrak nalar dan molar konstitusional tersebut," kata Denny selaku pelapor dalam sidang pemeriksaan MKMK, Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Sidang MKMK, Denny Indrayana: Putusan Usia Capres-Cawapres Libatkan Kantor Kepresidenan

Seandainya penundaan eksekusi Putusan 90 itu betul diteken MKMK lewat putusan provisi, otomatis pencalonan Gibran yang bergulir di KPU RI kehilangan dasar hukum karena usianya jadi tidak memenuhi syarat.

"MKMK yang mulia semoga berkenan untuk menyatakan tidak sah Putusan 90 atau paling tidak memerintahkan agar MK melakukan pemeriksaan ulang perkara 90 itu dengan komposisi hakim yang berbeda, tanpa hakim terlapor," tambahnya.

Ia juga berharap, putusan MKMK kelak dapat dilaksanakan meski ada upaya hukum banding.

"Untuk menghindari putusan MKMK tidak dilaksanakan dalam tenggat waktu yang sangat sempit, dan menghindari upaya banding disalahgunakan untuk menunda eksekusi," kata pria yang berdomisili di Australia itu.

Denny menyebutkan bahwa apa yang terjadi dalam penyusunan Putusan 90 itu koruptif, kolutif, dan nepotis, serta dilakukan secara terencana dan terorganisasi.

Apalagi, Denny sudah melaporkan potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etik dalam perkara nomor 90 itu, sejak Agustus 2023, dan meminta MKMK segera dibentuk.

Akan tetapi, MK tak kunjung menindaklanjuti laporan itu dan baru membentuk MKMK ketika isu "Mahkamah Keluarga" menjadi polemik.

Baca juga: Mengenal Apa Itu MKMK, Tugas, dan Wewenangnya

Oleh sebab itu, menurut dia, MKMK tak cukup hanya mengadili perkara ini secara etik, walaupun hingga ke titik memecat Ketua MK Anwar Usman secara tidak hormat.

"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terogranisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor anggap sebagai megaskandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang terhubung secara daring.

"Megaskandal Mahkamah Keluarga itu melibatkan tiga elemen tertinggi. Satu, orang nomor satu, yaitu the first chief justice Ketua Mahkamah Konstitusi. Dua, untuk kepentingan langsung pihak keluarganya, yaitu the first family, keluarga Presiden RI Joko Widodo dan anaknya Gibran Rakabuming Raka. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan, yaitu the first office, Kantor Kepresidenan RI," ungkapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com