JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Dion Pongkor menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya hanya menyalin dari surat dakwaan.
Pernyataan itu Dion sampaikan usai mendampingi Johnny Plate menjalani pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dalam persidangan, Jaksa menilai Johnny terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar
"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan,” kata Dion saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Menurut tim kuasa hukum, dalam persidangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti.
Pihaknya mempersoalkan keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan yang menyebut Plate tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Dion menyebutkan, persoalan ini merupakan salah satu kontradiksi dalam sidang dugaan korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
“Kalau auditor yang ditunjuk oleh Jaksa bahwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum tapi tetap dituntut melakukan perbuatan melawan hukum ada apa ini?” ujar Dion.
Menurut Dion, persidangan tersebut membuka fakta baru bagi tim kuasa hukum bahwa Johnny Plate ditersangkakan pada 17 Mei lalu tanpa hasil audit yang menyatakan politikus Nasdem itu melakukan perbuatan melawan hukum.
Pihaknya bakal membantah tuntutan Jaksa tersebut melalui pledoi yang akan dibacakan pada pekan depan.
Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
“Dan catat, Menteri (Johnny) ditersangkakan 17 Mei, 15 Mei Jaksa Agung melakukan konpers menyampaikan bahwa menteri belum ditemukan bukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dion.
“Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan,” tambahnya.
Mengutip Tribunnews.com, auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo menyebutkan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan Plate dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran proyek BTS 4G.
Dedy menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023) lalu.
Baca juga: Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil
Dalam perkara ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Johnny juga dituntut membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.