Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Johnny Plate Sebut Tuntutan Jaksa "Copy Paste" dari Surat Dakwaan

Kompas.com - 25/10/2023, 21:22 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate, Dion Pongkor menyebut tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya hanya menyalin dari surat dakwaan.

Pernyataan itu Dion sampaikan usai mendampingi Johnny Plate menjalani pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Dalam persidangan, Jaksa menilai Johnny terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum serta memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang merugikan keuangan negara.

Baca juga: Johnny G Plate Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 17,8 Miliar

"Tuntutan tadi copy paste dari dakwaan,” kata Dion saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Menurut tim kuasa hukum, dalam persidangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti. 

Pihaknya mempersoalkan keterangan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan yang menyebut Plate tidak melakukan perbuatan melawan hukum.


Dion menyebutkan, persoalan ini merupakan salah satu kontradiksi dalam sidang dugaan korupsi korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.

“Kalau auditor yang ditunjuk oleh Jaksa bahwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum tapi tetap dituntut melakukan perbuatan melawan hukum ada apa ini?” ujar Dion.

Menurut Dion, persidangan tersebut membuka fakta baru bagi tim kuasa hukum bahwa Johnny Plate ditersangkakan pada 17 Mei lalu tanpa hasil audit yang menyatakan politikus Nasdem itu melakukan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya bakal membantah tuntutan Jaksa tersebut melalui pledoi yang akan dibacakan pada pekan depan.

Baca juga: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G

“Dan catat, Menteri (Johnny) ditersangkakan 17 Mei, 15 Mei Jaksa Agung melakukan konpers menyampaikan bahwa menteri belum ditemukan bukti melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Dion.

“Ternyata itu sejalan dengan keterangan auditor BPKP di dalam persidangan,” tambahnya.

Mengutip Tribunnews.com, auditor BPKP Dedy Nurmawan Susilo menyebutkan, tidak ada penyimpangan yang dilakukan Plate dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran proyek BTS 4G.

Dedy menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (11/10/2023) lalu.

Baca juga: Eks Anak Buah Johnny G Plate Beli Rumah hingga Mobil BMW Miliaran Rupiah, Jaksa: Tak Sesuai Profil

Dalam perkara ini, Johnny Plate dituntut 15 tahun hukuman penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Johnny juga dituntut membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 17.848.308.000," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com