JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada hari ini, Rabu (25/10/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan menyampaikan sejumlah analisis yuridis dan permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman pidana badan, denda, maupun uang pengganti yang mesti ditanggung Plate.
Adapun Johnny merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi dan Masyarakat
Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Johnny akan dituntut pukul 10.00 WIB di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta.
“Untuk tuntutan,” sebagaimana dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Rabu.
Adapun penetapan sidang ini telah disepakati majelis hakim yang dipimpin Fahzal Hendri, pihak pengacara, dan JPU.
Selain Johnny, pada persidangan yang sama tuntutan juga akan dibacakan untuk terdakwa eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI), Yohan Suryanto.
“Begitu ya Pak, jaga kesehatan. Sidang kita tunda hari rabu tanggal 25 Oktober dengan acara tuntutan penuntut umum,” ujar Hakim Fahzal, Kamis (19/10/2023).
Baca juga: Proyek BTS 4G Tak Selesai, Hakim ke Johnny G Plate: Merasa Bersalah Enggak?
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung juga menyeret Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan juga menjadi terdakwa.
Namun, mereka didakwa dalam surat dakwaan yang berbeda.
Jaksa menyebut, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.
Sebanyak sembilan pihak dan korporasi disebut turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.
Baca juga: Eks Dirut Bakti Akui Diminta Johnny Plate Cari Rp 500 Juta untuk Anak Buahnya
Johnny G Plate, menurut Jaksa, telah menerima Rp 17.848.308.000.
Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000 dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400.
Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan mendapatkan Rp 500.000.000. Lalu, Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.