Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Selamat Datang Dinasti Jokowi

Kompas.com - 25/10/2023, 18:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DRAMA politik yang menjadi perbincangan publik selama beberapa pekan akhirnya berakhir sesuai dugaan banyak orang.

Gibran Rakabuming Raka memang disiapkan untuk melanjutkan kekuasaan Presiden Jokowi, ayahnya yang sebentar lagi akan undur diri.

Bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dideklarasikan hari ini, Rabu (25/10/2023).

Tak lama berselang, pasangan ini langsung mendaftar sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Delapan partai politik Senayan dan non-Senayan menyokong pasangan Prabowo – Gibran. Selain Gerindra, pasangan ini diusung dan didukung oleh Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pasangan ini menambah daftar peserta Pilpres 2024. Sebelumnya, pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Ummat sudah lebih dulu menyambangi KPU pada hari pertama pendaftaran dibuka.

Hal yang sama juga dilakukan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung dan didukung oleh PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura dan Partai Perindo.

Putusan pembuka jalan

Kabar bahwa Gibran akan maju dalam Pilpres tahun depan sebenarnya sudah lama tersiar. Prabowo Subianto kabarnya meminta langsung kepada Jokowi agar dia boleh berpasangan dengan Gibran pada Pilpres 2024.

Namun isu ini timbul tenggelam. Pertama, karena Gibran dan Jokowi tak pernah mengiyakan kabar yang beredar. Meski mereka juga tak pernah membantah secara tegas terkait isu ini.

Kedua, karena secara regulasi Gibran bakal terkendala dari sisi usia. Sebab Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan usia minimal calon capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sementara Wali Kota Surakarta ini baru berusia 36 tahun.

Namun, ternyata aturan ini tak jadi persoalan berarti. Karena, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan jalan bagi Gibran untuk melenggang.

Dari sejumlah uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi perihal batas usia capres-cawapres, institusi ini mengabulkan uji materi yang diajukan oleh seorang mahasiswa hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru yang mengaku sebagai pengagum Gibran.

MK memang memutuskan, syarat minimal usia capres atau cawapres tetap 40 tahun. Namun, ada pengecualian bagi yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan ini memicu kritik dan polemik. Pasalnya, Mahkamah Konstiusi dinilai tidak konsisten. Karena, pada uji materi terkait perkara serupa, MK memberikan putusan berbeda.

Selain itu, MK juga dianggap tidak berwenang memutus perkara perihal batas usia capres dan cawapres karena itu merupakan open legal policy dan menjadi domainnya pemerintah dan DPR.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com