Dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Sebelum diputuskan diperiksa di Bareskrim Polri, purnawirawan jenderal bintang tiga itu sedianya akan diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Gedung Promoter Polda Metro Jaya lantai 21.
Baca juga: IPW Duga Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri supaya Obyektif
Namun, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan maupun permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.