Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tanggung PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Kompas.com - 24/10/2023, 16:06 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan menanggung 100 persen pajak pertambahan nilai (PPN) pembelian rumah yang harganya di bawah Rp 2 miliar.

Hal ini disampaikan Airlangga seusai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

"Tadi Bapak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar," kata Airlangga, Senin siang.

Baca juga: Visi Capres Diminta Sesuai Rencana Jangka Panjang Jokowi, Menteri PPN: Kalau Koreksi, Sedikit Saja

Airlangga menuturkan, skema bebas PPN 100 persen itu hanya akan berlaku hingga Juni 2024 dan besarannya akan berkurang setelah itu.

"Ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni PPN 50 persen ditanggung pemerintah," ujar dia.

Selain itu, pemerintah juga akan menanggung biaya adminisrasi pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca juga: Jokowi Wacanakan Bebas PPN Rumah dan Biaya Administrasi

"Bantuan administrative cost nya termasuk BPHTB ( Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan yang lain itu sekutar Rp 13,3 juta dan pemerintah akan berkontribusi sekitar Rp 4 juta dan ini sampai tahun 2024," kata Airlangga.

Airlangga menyebutkan, kebijakan ini dibuat untuk mendorong sektor perumahan yang berkontribusi pada 14-16 persen produk domestik bruto, 13,8 juta lapangan kerja, serta 9,3 persen pada pajak dan 31,9 persen pada pendapatan asli daerah.

Menurut Jokowi


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan sejumlah insentif pada sektor properti atau perumahan demi melecut pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Kita akan memberikan insentif, belum kita putuskan masih rapat sore hari ini, memberikan insentif pada dunia properti, dunia perumahan, menjaga momentum ekonomi kita," kata Jokowi dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota GBK, Jakarta, Selasa.

Jokowi membeberkan, ada dua skema insentif yang tengah disiapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Jokowi Gratiskan PPN Rumah, Ini Kata Pengembang

Skema pertama yakni pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian rumah dengan nilai tertentu.

"Kita ingin berikan insentif pembebasan PPN untuk rumah dengan harga nanti akan diputuskan berapa miliar, misalnya Rp 2 miliar," kata Jokowi.

Skema kedua, menurut dia, pemerintah juga akan menanggung uang administrasi sebesar Rp 4 juta untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Perumahan yang MBR untuk masyarakat penghasilan rendah akan diberikan insentif penghapusan uang adminsitrasi Rp 4 juta," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Diperiksa Dewas KPK 6 Jam, Nurul Ghufron Akui Telepon Pihak Kementan Terkait Mutasi Pegawai

Nasional
Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Seorang Pria Diamankan Paspampres Saat Tiba-tiba Hampiri Jokowi di Konawe

Nasional
Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Pro dan Kontra Komposisi Pansel Capim KPK yang Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com