JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa memastikan apakah Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, tak akan mengadili sengketa hasil Pilpres 2024 yang mungkin melibatkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming.
MK beralasan, tuduhan konflik kepentingan yang dialamatkan kepada Anwar belum terbukti.
"Saya kira (pelanggaran etik karena konflik kepentingan) itu sesuatu yang belum terjadi," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam jumpa pers pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK), Senin (23/10/2023).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie Dipilih Jadi Anggota Majelis Kehormatan MK, Bakal Periksa Anwar Usman dkk
"Kami serahkan sepenuhnya (ke MKMK). Jangan kami intervensi lah mereka (anggota MKMK) yang sudah memiliki kredibilitas yang tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi atau terkait dengan berbagai macam itu kami serahkan sepenuhnya. Kami tidak ikut campur kepada mekanisme kerja dari MKMK," jelasnya.
MK beralasan bahwa mereka selama ini mengadili norma, bukan mengadili orang sebagaimana pada pengadilan pidana atau perdata.
Karena alasan normatif itu, mereka merasa tuduhan konflik kepentingan tersebut tidak mudah dibuktikan, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK untuk membuktikannya.
Baca juga: Anwar Usman Bantah Terlibat Konflik Kepentingan dalam Putusan MK
Namun demikian, Enny membenarkan bahwa dalam mengadili sengketa hasil pemilu, MK akan memastikan para hakim konstitusi bersih dari keterkaitan dengan para pihak yang berperkara.
"Memang kalau terkait dengan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum), seperti misalnya perkara menyangkut perselisihan hasil, pemilihan legislatif, itu karena hampir berkaitan dengan kasus konkret seperti kita menguji sebuah fakta begitu, itu sudah pasti hakim yang akan mengadili itu harus dicek betul di situ, apakah dia punya kaitan dengan daerahnya, termasuk daerah pemilihannya, semua yang secara konkret faktual ada, kemudian ketersinggungannya," ungkapnya.
"Perselisihan hasil pemilihan presiden pasti akan kami lakukan yang terbaik. Sebagaimana yang telah kami lakukan, persidangan sangat terbuka, tidak ada sedikitpun yang kami tutupi di situ," jelas Enny.
MKMK ini dibentuk untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan yang membukakan untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Wali Kota Solo.
Baca juga: Usut Pelanggaran Etika soal Putusan Usia Capres-Cawapres, Majelis Kehormatan MK Dibentuk
Berkat putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikritik banyak pihak itu, Gibran kini memperoleh tiket maju Pilpres 2024, setelah diumumkan secara aklamasi oleh partai-partai politik di Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.