Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Moh. Suaib Mappasila
Staf Ahli Komisi III DPR RI / Konsultan

Sekjen IKAFE (Ikatan Alumni Fak. Ekonomi dan Bisnis) Universitas Hasanuddin. Pemerhati masalah ekonomi, sosial dan hukum.

Demi Gibran Setitik, Rusak Hukum Senegara

Kompas.com - 18/10/2023, 09:48 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SENIN (16/10/2023), adalah hari yang cukup melelahkan bagi publik Tanah Air. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta.

Ada tujuh putusan yang dibacakan pada hari itu, dengan materi gugatan serupa. Dari tujuh gugatan yang dibacakan putusannya oleh MK, hanya Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan oleh MK.

Meski begitu, terkabulnya satu putusan ini sudah cukup menjadi landasan hukum bagi mereka yang saat ini sudah/sedang menjabat sebagai kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota, meski usianya belum mencapai 40 tahun, bisa diusung sebagai capres-cawapres.

Permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Mahasiswa atas nama Almas Tsaqibbirru dari Universitas Surakarta (Unsa) Solo.

Isi permohonannya adalah mengubah batas usia minimum capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian gugatan dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa pejabat negara yang dipilih lewat pemilu dan pilkada layak berpartisipasi untuk kontestasi capres-cawapres meski di bawah 40 tahun.

Alasannya mereka sudah teruji dan terbukti memperoleh legitimasi secara langsung dari rakyat. MK juga menilai norma pembatasan usia minimal merugikan atau menghilangkan kesempatan bagi figur/sosok generasi muda yang terbukti pernah terpilih melalui pemilu.

Konsekuensi dari putusan ini akan menjadikan sosok-sosok populer seperti Emil Elestianto Dardak (39 tahun), Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024, Gibran Rakabuming Raka (36 tahun), Wali Kota Solo saat ini, dan Adnan Purichta Ichsan (37 tahun), Bupati Gowa dua periode 2016-2021 dan 2021-2025 dapat mengajukan diri sebagai capres ataupun cawapres.

Hal ini akan memperluas peta persaingan dalam pilpres dan pemilu 2024 mendatang.

Meski demikian, hasil putusan ketujuh pemohonan ini menuai polemik di tengah masyarakat. Dengan dikabulkannya permohonan Nomor 90/PUU-XXI/2023, seolah melegitimasi opini publik yang sebelumnya menilai bahwa gugatan ini kental bernuansa politik.

Perkara ini menjadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024.

Sebab, jika merujuk UU Pemilu, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Persoalannya, dengan adanya putusan ini, isu tentang adanya campur tangan politik Istana seperti mendapat legitimasi dan terus bermunculan di media sosial.

MK pun mulai diplesetkan singakatannya menjadi “Mahkamah Keluarga”, sebagai sindirian adanya politik dinasti.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com