Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Reza Indragiri Amriel
Alumnus Psikologi Universitas Gadjah Mada

"Kabar Baik" dari Putusan Mahkamah Konstitusi

Kompas.com - 18/10/2023, 05:31 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DALAM riset psikologi forensik tentang pembuatan putusan yudisial, disimpulkan adanya hakim di Mahkamah Agung Amerika Serikat yang terafiliasi dengan Partai Demokrat dan ada pula yang terafiliasi ke Partai Republik.

Kubu-kubuan sedemikian rupa dihasilkan oleh perbedaan mazhab yang pada gilirannya memengaruhi perbedaan referensi dan alam berpikir masing-masing hakim saat menyidangkan suatu perkara hukum. Ini diistilahkan sebagai "Attitudinal Model".

Namun, apa yang bisa ditangkap dari pernyataan Hakim MK Saldi Isra terkait dissenting opinion-nya dalam putusan konstitusionalitas batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden?

Redaksional perkataan Hakim Saldi kuat mengindikasikan bahwa di jajaran hakim MK juga terjadi polarisasi. Namun bukan polarisasi yang dilatarbelakangi oleh perbedaan mazhab keilmuan atau pun ideologi.

Alih-alih "Attitudinal Model", dari pernyataan Hakim Saldi, terkesan kuat "Strategic Model" menjadi penyebab polarisasi itu.

Strategic Model menyanggah penjelasan normatif tentang pembuatan putusan oleh hakim, meyakini bahwa lewat putusan yang dihasilkannya hakim berusaha meraih manfaat strategis atau merealisasikan kepentingan pribadinya.

Dengan kata lain, Hakim Saldi secara implisit berkisah tentang adanya proses lancung yang mendahului keluarnya putusan MK tentang batasan usia dan penambahan norma tentang syarat berpengalaman sebagai pengelola negara.

Sadar tak sadar, deskripsi Hakim Saldi tentang latar situasi di balik putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru mendelegitimasi Mahkamah Konstitusi sendiri.

Pasalnya, sekali lagi, faksi-faksi yang ada di meja majelis hakim Mahkamah Konstitusi tidak terbentuk sebagaimana penjelasan Attitudinal Model, melainkan produk dari Strategic Model.

Perjodohan capres dan cawapres tertentu yang didahului oleh proses hukum yang terendus lancung itu, patut dilawan.

Perjodohan itu, terutama dari sisi pihak yang paling diuntungkan oleh putusan MK, merupakan episode susulan dari rangkaian upaya memusatkan serta memanjang-manjangkan kekuasaan yang telah berlangsung sejak sekian tahun silam.

Rangkaian upaya itu sangat mungkin bertitik tolak dari cara pandang yang sarat akan paranoia terhadap masa depan.

Masa depan dianggap tidak lagi dapat diramal, atau--lebih parah--mengancam, dan--puncaknya--membahayakan.

Logis bahwa, dengan kegelisahan separah itu, membangun kepercayaan pada orang lain teramat susah untuk dilakukan.

Berarti hanya anggota keluarga dekat yang perlu didorong menjadi guardian agar masa depan pasca-Pilpres 2024 kembali dapat diprediksi, tak lagi mengancam, dan sirna kebahayaannya.

Agar tidak tendensius, asumsi tentang Strategic Model perlu ditegakkan secara fair. Artinya, kalau lima hakim (termasuk Anwar Usman) dianggap memiliki misi egosentrisme, maka empat hakim lainnya (termasuk Saldi Isra) pun harus dianggap juga tengah memperjuangkan kepentingan strategis tertentu lewat dissenting opinion mereka.

Selanjutnya, mari beranalogi.

Ketidakpercayaan pada institusi kepolisian akan membuat masyarakat tidak mau bekerjasama dengan polisi dan tidak mau melaporkan gangguan kamtibmas di sekitar mereka. Situasi sedemikian rupa merupakan keadaan ideal bagi menjamurnya aksi-aksi kejahatan.

Dengan dasar pemikiran serupa, akankah putusan MK tanggal 16 Oktober lalu berpengaruh terhadap tingkat partisipasi publik pada Pilpres mendatang?

Hitung-hitungan di atas kertas, pihak yang laksana mendapat durian runtuh adalah Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Secara tidak langsung, putusan MK mencomblangkan Prabowo (capres) dengan Gibran (cawapres). Jadi, leluasa mereka mendaftarkan diri ke KPU. Ini bisa diposisikan sebagai efek jangka pendek dari putusan MK.

Efek jangka panjang, lain lagi ceritanya.

Ketika Prabowo memperoleh keuntungan tak langsung dari putusan MK, sehingga perjodohannya dengan Gibran tidak lagi bisa disinisi sebagai pernikahan dengan orang di bawah umur, publik seketika memperoleh santapan empuk.

Di mata khalayak luas, Prabowo-Gibran atau--barangkali lebih tepat--Gibran-Prabowo menjadi representasi percumbuan terlarang antara politik dan hukum.

Percumbuan tak senonoh itu membuat kumuh suasana menjelang kontestasi pemilihan pemimpin masa depan. Manakala politik berasyik masyuk dengan hukum, sempurnalah mereka berdua menjadi double trouble atau twin trouble.

Merespons itu, kemungkinan pertama, akan terjadi penurunan animo masyarakat pada pesta demokrasi tahun depan. Jumlah warga yang memberikan suaranya pada Pilpres 2024 akan berkurang signifikan.

Atau, kemungkinan kedua, akan terjadi pelipatgandaan gelombang dukungan kepada paslon capres-cawapres yang dinilai paling identik menyimbolkan perlawanan terhadap status quo.

Dengan gambaran situasi sedemikian rupa, alih-alih dikecam berkepanjangan, putusan MK justru layak disikapi sebagai dua "kabar bahagia".

Pertama, "arahan" tentang betapa mudahnya menentukan kontestan yang patut dipilih pada Pilpres mendatang.

Kedua, kabar bahwa para politikus dan pengadil yang main kayu itu telah menyodorkan sendiri tulisan yang tak sedap dibaca yang kelak akan diukir di batu nisan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com