Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Isu Merapatnya Gibran, Golkar: Pada Dasarnya Kami Menerima Siapa Pun

Kompas.com - 17/10/2023, 16:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menanggapi soal kabar bergabungnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ke Partai Golkar.

Menurutnya, Partai Golkar selalu terbuka terhadap siapa pun yang ingin bergabung menjadi anggota partai beringin.

"Partai Golkar pada dasarnya selalu menerima siapa pun untuk masuk ke Partai Golkar, berkarir dalam Partai Golkar, bersama sama bekerja memajukan dan menyejahterakan masyarakat Indonesia," kata Dave dalam keterangan video kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Namun, Dave belum bisa memastikan kebenaran kabar jika Gibran akan keluar dari PDI-P dan merapat ke Golkar.

Baca juga: Ada Isu Gibran Gabung Golkar, Waketum: Ya Boleh, tapi Harus Ikuti Mekanisme

Ia hanya kembali menekankan bahwa keterbukaan Golkar tidak hanya kepada Gibran, melainkan juga semua orang yang berniat bergabung.

"Terlepas dari siapa pun," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan, Golkar tetap akan melihat sosok yang akan bergabung itu tidak hanya dari latar belakang.

Menurut Dave, Golkar akan melihat beberapa unsur mulai dari kemampuan, kapasitas hingga kapabilitas yang dimiliki orang tersebut.

Selain itu, jika Gibran atau siapa pun bergabung menjadi kader, maka orang itu harus bersama-sama menjemput kemenangan Partai Golkar pada Pemilu 2024.

Baca juga: Gibran Diisukan Akan Bergabung ke Partai Golkar

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka diisukan akan bergabung dengan Partai Golongan Karya (Golkar), menjelang masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Rumor bergabungnya Gibran ini santer terdengar pada Minggu (15/10/2023), sehari sebelum putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sekar Krisnauli Tandjung, mengaku telah mengetahui dan mendengar adanya kabar tersebut.

Namun, pihaknya menjelaskan hingga kini belum ada pembicaraan antara Golkar Solo dengan Gibran Rakabuming Raka, untuk bergabung ke Partai Berlogo Pohon Beringin tersebut.

Baca juga: Golkar Hormati Putusan MK yang Bolehkan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

Sebagaimana diberitakan, langkah Gibran maju pada kontestasi 2024 terbuka setelah Mahkamah Kostitusi (MK) dalam putusannya membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Senin (16/10/2023) kemarin.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah'," ujar hakim Anwar Usman.

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Baca juga: Gibran Kaget Dirumorkan Gabung Golkar, Minta yang Buat Rumor Berkomentar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com