Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putuskan Kepala Daerah Belum 40 Tahun Bisa Maju Pilpres, MK Dinilai Permainkan Perasaan Publik

Kompas.com - 16/10/2023, 20:20 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai, Mahkamah Konstitusi telah mempermainkan perasaan publik setelah mengabulkan gugatan terkait persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. 

Putusan MK terhadap perkara bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih .

Menurut Feri, putusan tersebut cukup dramatis setelah beberapa jam sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas usia capres dan cawapres. 

Baca juga: Hakim Saldi Isra Sebut MK Masuk Jebakan Politik Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres

“Mungkin dapat piala Oscar ya, dengan bagaimana mempermainkan perasaan publik sedari pagi tadi,” ujar Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Piala Oscar merupakan penghargaan untuk insan perfilman Amerika Serikat yang diberikan untuk menghargai berbagai aspek dalam industri perfilman.

Untuk diketahui, secara keseluruhan terdapat tujuh gugatan mengenai syarat minimal usia seseorang bisa menjadi calon presiden,

Ketujuh perkara itu dibacakan secara maraton oleh hakim konstitusi sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini.


Dari tujuh putusan itu, satu gugatan ditarik, tiga gugatan ditolak, dua tidak diterima, dan satu dikabulkan.

Gugatan yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) misalnya, ditolak seluruhnya oleh hakim MK.

Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Feri mengatakan, MK membacakan putusan-putusan yang ditolak itu lebih dahulu. Semua putusan dengan amar menolak atau tidak menerima itu dianggap menegakkan nilai konstitusional dengan berbagai argumentasinya.

“Tiba-tiba putusan di sore hari berbalik 180 derajat mengubah segala-galanya yang diargumentasikan pagi itu,” kata Feri.

Baca juga: Hakim Konstitusi Arief Hidayat Beberkan Kejanggalan MK Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

“Kenapa tidak dibacakan saja inti persoalannya di pagi hari sehingga orang tidak terbebani dengan menunggu-nunggu pembacaan putusan yang juga tidak berkualitas betul,” tutur Feri lagi.

Menurut Feri, putusan MK itu memiliki banyak aspek yang bermasalah.

Halaman:


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com