Sementara itu, saat ditanya mengapa wartawan tidak dibagi menjadi dua titik peliputan, Bey mengakui ada kesalahan dari Biro Pers.
Sebab, seharusnya titik peliputan dibagi dua, yakni di titik konferensi pers Presiden dan titik keberangkatan.
"Ya itu sih saya akui itu kesalahan dari teman-teman Biro Pers seharusnya dibagi dua sehingga saya meminta maaf untuk teman-teman Biro Pers atas kejadian ini," ujar Bey.
Bey juga menanggapi perihal pertanyaan yang sedianya akan disampaikan wartawan kepada Presiden Jokowi mengenai putusan MK.
Menurut Bey, saat Presiden akan take off menuju China putusan itu belum dibacakan oleh para hakim MK. Bahkan, sidang putusan juga belum digelar.
"Jadi saya pikir teman-teman tidak perlu khawatir karena ini bukan untuk membatasi doorstop teman wartawan. Tidak seperti itu," katanya.
"Ini hanyalah masalah jarak. Tadi, kalau tadi di ruang konpers malah tidak mendapat gambar kalau Presiden ke pesawat, sederhana itu aja sih," ujar Bey lagi.
Baca juga: Gugatan Kader PSI Ditolak MK, Kaesang: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres-Cawapres
Sementara itu, saat pembacaan putusan pada Senin siang, MK menyatakan menolak tiga gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Mereka meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Baca juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa
Kemudian, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda meminta "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.