Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Tak Bisa Wawancara Jokowi soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Penjelasan Istana

Kompas.com - 16/10/2023, 16:33 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wartawan Istana Kepresidenan tidak diberikan akses untuk meliput keterangan pers dan mewawancarai Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berada di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Senin (16/10/2023) pagi.

Hal itu terjadi ketika Presiden dan Ibu Negara akan berangkat menuju China dan Arab Saudi dari Bandara Soetta.

Padahal, pada Senin, wartawan ingin menanyakan perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal tiga gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Undang-undang (UU) Pemilu Tahun 7 Tahun 2017.

Gugatan tersebut akan diputuskan pada Senin siang.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat

Sebagaimana diketahui, publik menantikan putusan MK yang dikhawatirkan bakal menciptakan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, nama putra sulung Presiden, Gibran Rakabuming Raka masuk dalam bursa bakal cawapres untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Gibran digadang-gadang bakal maju mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.

Namun, Wali Kota Solo itu terganjal persoalan usia yang belum mencukupi.

Saat ini usia Gibran baru 36 tahun, sementara batas usia minimal capres yang diatur dalam UU Pemilu yang digugat ke MK adalah 40 tahun.

Baca juga: Gugatan Kader PSI Ditolak MK, Kaesang: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres-Cawapres

Semula, pihak Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden membagikan informasi peliputan kegiatan keberangkatan Presiden Jokowi. Informasi itu dibagikan pada Minggu (15/10/2023).

Dalam informasi, Biro Pers menyampaikan rencana keberangkatan Presiden pukul 08.00 WIB pada Senin. Wartawan Istana pun diimbau datang ke Bandara Soetta satu jam sebelum keberangkatan Presiden.

Pada Senin pagi, wartawan Istana sudah mulai berdatangan sejak pukul 06.30 WIB dan berkumpul di VIP Lounge Bandara Soetta.

Wartawan kemudian mempersiapkan diri untuk proses pernyataan pers dan wawancara langsung (doorstop) kepada Presiden Jokowi.

Selain itu, daftar pertanyaan doorstop untuk Kepala Negara sudah didiskusikan dan diinformasikan kepada Biro Pers.

Salah satu pertanyaan yang disetorkan ke Biro Pers adalah soal putusan MK yang dibacakan pada Senin siang.

Baca juga: PSI Kecewa MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Di saat yang sama, sebagian wartawan televisi diarahkan oleh Biro Pers untuk mempersiapkan peralatan kamera di ruang konferensi pers yang berada di salah satu ruangan VIP Lounge.

Namun, tak berapa lama berselang, yakni sekitar pukul 06.50 WIB, Biro Pers tiba-tiba meminta semua wartawan segera menuju kendaraan bus yang akan menuju runway Bandara Soetta di belakang VIP Lounge.

Seluruh wartawan Istana yang hadir akhirnya masuk ke dalam bus tersebut.

Bus kemudian berjalan menuju ke salah satu titik runway yang telah dipersiapkan.

Wartawan pun turun dari bus dan berkumpul di titik tersebut untuk mempersiapkan kamera dan mengambil posisi bersiap menunggu kedatangan Presiden Jokowi.

Namun, ketika sudah hadir di bandara, Presiden Jokowi diarahkan memberi keterangan pers di ruang khusus dalam VIP Lounge.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Makanya Jangan Menuduh

Saat Presiden memberi keterangan pers, tak ada media nasional yang mengikuti. Ketika itu, hanya ada perwakilan Biro Pers yang bertugas merekam paparan Presiden Jokowi.

Sebab, seluruh media sudah diminta berkumpul di area runway.

Wartawan baru mengetahui bahwa Presiden sudah memberi keterangan pers setelah salah seorang anggota Biro Pers menginformasikan adanya tautan YouTube dari rekaman kegiatan tersebut.

Menjelang masuknya iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi ke runway Bandara Soetta, salah satu anggota Biro Pers tiba-tiba menginformasikan bahwa tidak ada sesi doorstop wartawan dengan Presiden Jokowi.

Tak lama setelahnya, mobil RI 1 yang membawa Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi masuk area runway sekitar pukul 07.52 WIB.

Mobil lalu berhenti di depan Pesawat Garuda Indonesia yang akan membawa Presiden dan rombongan melakukan kunjungan ke China dan Arab Saudi.

Wartawan pun segera bersiap merekam momen saat Presiden dan Ibu Negara turun dari mobil.

Baca juga: Anwar Usman Tak Ikut Putus 3 Gugatan Usia Capres-Cawapres yang Ditolak MK

Tepat pukul 07.53 WIB, Presiden keluar dari mobil. Melihat Presiden Jokowi, para wartawan segera memanggil untuk meminta izin melakukan doorstop.

Presiden Jokowi tampak tersenyum saat melihat wartawan dan melambaikan tangan.

Ketika wartawan kembali meminta izin untuk doorstop, Presiden Jokowi memberikan tanda dengan tangannya seolah memberi tahu bahwa di dalam VIP Lounge dirinya sudah memberikan keterangan pers.

Kepala Negara kembali tersenyum dan kemudian bergegas naik ke atas pesawat bersama Ibu Iriana Jokowi.

Saat itu wartawan yang masih berkumpul di area runway diminta oleh Biro Pers melambaikan tangan kepada Presiden dan Ibu Negara.

Baca juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Penjelasan istana

Saat dikonfirmasi wartawan setelah peristiwa pada Senin pagi, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya tidak bermaksud melarang wartawan melakukan doorstop kepada Presiden.

Bey pun meminta maaf atas kejadian tersebut.

"Kami mohon maaf. Itu bukan melarang tetapi mengantisipasi karena di Bandara Soetta itu luas. Jadi, kami khawatir kalau teman-teman menunggu di dalam tetapi Presiden tiba-tiba mau ke pesawat nanti tidak dapat dua-duanya (momen saat keterangan pers dan keberangkatan)," ujar Bey melalui sambungan telepon, Senin siang.

Selain itu, menurutnya, kondisi di Bandara Soetta yang luas sehingga pergerakan ketika akan lepas landas harus tepat waktu.

"Jadi teman-teman Biro Pers itu hanya menjaga agar teman-teman wartawan bisa mengambil gambar saat keberangkatan. Kalau ada konferensi pers, tadi diambil oleh Biro Pers yang nanti juga akan di-share ke teman-teman wartawan," kata Bey.

Baca juga: MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Bagaimana Nasib Gibran?

Sementara itu, saat ditanya mengapa wartawan tidak dibagi menjadi dua titik peliputan, Bey mengakui ada kesalahan dari Biro Pers.

Sebab, seharusnya titik peliputan dibagi dua, yakni di titik konferensi pers Presiden dan titik keberangkatan.

"Ya itu sih saya akui itu kesalahan dari teman-teman Biro Pers seharusnya dibagi dua sehingga saya meminta maaf untuk teman-teman Biro Pers atas kejadian ini," ujar Bey.

Bey juga menanggapi perihal pertanyaan yang sedianya akan disampaikan wartawan kepada Presiden Jokowi mengenai putusan MK.

Menurut Bey, saat Presiden akan take off menuju China putusan itu belum dibacakan oleh para hakim MK. Bahkan, sidang putusan juga belum digelar.

"Jadi saya pikir teman-teman tidak perlu khawatir karena ini bukan untuk membatasi doorstop teman wartawan. Tidak seperti itu," katanya.

"Ini hanyalah masalah jarak. Tadi, kalau tadi di ruang konpers malah tidak mendapat gambar kalau Presiden ke pesawat, sederhana itu aja sih," ujar Bey lagi.

Baca juga: Gugatan Kader PSI Ditolak MK, Kaesang: Pemimpin Tak Harus Jadi Capres-Cawapres

Sementara itu, saat pembacaan putusan pada Senin siang, MK menyatakan menolak tiga gugatan uji materi soal batas usia capres-cawapres dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Mereka meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Baca juga: Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Capres-Cawapres, MK Kabulkan Gugatan Mahasiswa

Kemudian, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda meminta "pengalaman sebagai penyelenggara negara" dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Mahkamah berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Putusan MA Diprediksi Bisa Semakin Menguatkan Dinasti Politik Jokowi

Nasional
Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Kecurigaan Publik Putusan MA Muluskan Jalan Kaesang Dinilai Wajar

Nasional
Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Jokowi Resmikan Ruas Tol Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar dan 10 Jalan Daerah di Riau

Nasional
Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Soal Duet Budi Djiwandono-Kaesang, PSI: Warga Rindu Pemimpin Muda

Nasional
Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Ramainya Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende Jelang Hari Lahir Pancasila

Nasional
Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com