JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan, revisi Peraturan KPU (PKPU) untuk menyesuaikan syarat usia capres-cawapres dengan putusan MK akan dikebut sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
"Mestinya begitu. Sebisa mungkin kan sudah harus ada landasan hukum sebelum kegiatan pendaftaran pasangan calon dilakukan," ucap Hasyim selepas acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
"Kan kita tidak tahu apakah ada yang mendaftar pada hari pertama atau tidak, sehingga antisipasinya ketika hari pertama pendaftaran pasangan calon presden-wakil presiden tanggal 19 ke KPU, sudah ada kepastian tentang pengaturan itu di level peraturan KPU," jelas dia.
Baca juga: KPU: Partai Berkarya dan PKPI Tak Bisa Masuk Koalisi Capres di KPU meskipun Ikut Pileg 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan terbit pada Senin (16/10/2023).
Sementara itu, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
Lalu, Peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Senin (9/10/2023), belum kunjung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Artinya, jika putusan MK mengubah syarat usia capres-cawapres, maka KPU hanya punya 3 hari untuk merevisi aturan.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa Selasa (10/10/2023) petang kemarin, majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Usman ditemui selepas RPH di gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa 9 hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Ia enggan berkomentar soal isu berkembang mengenai sikap 9 hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal itu.
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulungnya yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, dan Gelora juga mengonfirmasi bahwa nama Gibran dipertimbangkan secara serius untuk mendampingi Prabowo.
Di beberapa daerah, baliho-baliho yang menampilkan pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mulai bertebaran di ruang-ruang publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.