Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo. Jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulungnya yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke Pilpres 2024 pada usia 36 tahun.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK
Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ia mengaku sudah melaporkan hal tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang digawangi Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PBB, dan Gelora juga mengonfirmasi bahwa nama Gibran dipertimbangkan secara serius untuk mendampingi Prabowo.
Di beberapa daerah, baliho-baliho yang menampilkan pasangan Prabowo-Gibran juga sudah mulai bertebaran di ruang-ruang publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.