Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Direktur Operasional Bukaka Gugat Praperadilan Kejagung

Kompas.com - 12/10/2023, 14:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Sofiah Balfas tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Kuasa hukum Sofian Balfas, Muhammad Ismak menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sementara, kubu Sofiah Balfas mengeklaim tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Maka mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut, terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan,” kata Ismak dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Dalam gugatannya, kubu Sofiah Balfas menjabarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 sebagai saksi pada Selasa tanggal 19 September 2023.

Di hari itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Pada hari yang sama terhadap Sofiah Balfas juga dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap Sofiah Balfas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

“Sehingga terjadi kejanggalan dimana penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama,” kata Ismak.

Diketahui, Kejagung menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.

Dalam kasus ini, Sofiah diduga bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Pengaturan tersebut membuat PT Bukaka Tehnik Utama yang dinyatakan dapat menenuhi syarat dalam proyek ini.

"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Namun, ia tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah. Kuntadi juga tidak mengungkapkan nilai yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya tersebut.

"Nanti, itu materi penyidikan," ujar Kuntadi.

Sofiah disangka melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com