Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Direktur Operasional Bukaka Gugat Praperadilan Kejagung

Kompas.com - 12/10/2023, 14:31 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas mengajukan gugatan praperadilan melawan Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dengan nomor perkara 111/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran Sofiah Balfas tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).

Kuasa hukum Sofian Balfas, Muhammad Ismak menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung telah melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kejagung Sita 354.700 Dollar AS Terkait Dugaan Korupsi Tol MBZ

Dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sementara, kubu Sofiah Balfas mengeklaim tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Maka mencermati surat-surat yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana tersebut, terindikasi kuat adanya penyidikan yang tidak patut dan melanggar ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo Pasal 1 Angka 14 KUHAP dengan menjadikan pemohon sebagai tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan,” kata Ismak dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Tersangka Korupsi Tol MBZ

Dalam gugatannya, kubu Sofiah Balfas menjabarkan bahwa kliennya telah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Panggilan Nomor: SPS-3169/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 15 September 2023 sebagai saksi pada Selasa tanggal 19 September 2023.

Di hari itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan atas nama Pemohon sebagaimana Surat Perintah Nomor: PRIN-52/F.2/Fd.2/09/2023.

Pada hari yang sama terhadap Sofiah Balfas juga dilakukan penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-51/F.2/Fd.2/09/2023.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama juga telah dilakukan penahanan terhadap Sofiah Balfas berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023.

Baca juga: Sederet Fakta Korupsi Tol MBZ yang Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

“Sehingga terjadi kejanggalan dimana penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan pada hari yang sama,” kata Ismak.

Diketahui, Kejagung menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek tol jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated Cikunir-Karawang Barat atau Tol MBZ.

Dalam kasus ini, Sofiah diduga bersekongkol untuk mengatur dan mengubah spesifikasi material tertentu dalam penyusunan basic design dan struktur baja proyek Tol MBZ.

"Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat, pada hari ini telah menetapkan Saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Kata Erick Thohir Soal Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ

Pengaturan tersebut membuat PT Bukaka Tehnik Utama yang dinyatakan dapat menenuhi syarat dalam proyek ini.

"Yang bersangkutan bersama-sama melakukan permufakatan jahat mengubah dan mengatur spesifikasi pengadaan barangnya sehingga mengarah pada barang barang yang dapat dipenuhi oleh perusahaan yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Namun, ia tidak menyebutkan barang apa yang spesifikasinya diduga diutak-atik oleh Sofiah. Kuntadi juga tidak mengungkapkan nilai yang diperoleh Sofiah atas perbuatannya tersebut.

"Nanti, itu materi penyidikan," ujar Kuntadi.

Sofiah disangka melanggar melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com