Salin Artikel

Digugat Syahrul Yasin Limpo, KPK: Kami Siap Hadapi

Adapun, Syahrul menggugat KPK karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan oleh KPK.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri yakin telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti yang pertama itu,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Menurut Ali, praperadilan merupakan hak bagi setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, KPK tidak mempersoalkan upaya hukum tersebut.

Namun demikian, ia menekankan praperadilan hanya menguji aspek prosedur dalam penetapan tersangka, bukan substansi suatu perkara.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu sangat yakin, dalam menetapkan Syahrul dan dua bawahannya sebagai tersangka KPK telah memenuhi ketentuan dalam hukum acara yang berlaku.

“Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapim” tutur Ali.

Sebelumnya, Syahrul menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya di PN Jaksel.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Gugatan itu juga telah dikonfirmasi Humas PN Jaksel Djuyamto.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Djuyamto menjelaskan klasifikasi gugatan, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, KPK memanggil Syahrul untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Namun, ia absen dengan alasan perlu membesuk ibunya di kampung halaman.

"Saya menghormati KPK. Namun, izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, kata Syahrul sebagaimana dikutip pengacaranya, Ervin Lubis dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.

KPK memang tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementan yakni, pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum memanggil Syahrul, KPK telah memeriksa dua mantan anak buahnya yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta pada Senin (9/10/2023).

Kemudian, pada Selasa (10/10/2023) tim penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan bernama Kasdi Subagyono. 

Untuk mengumpulkan barang bukti, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat, di antaranya rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan Kantor Kementan.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023, tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 30 miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Tim penyidik KPK menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

KPK juga telah mencegah Syahrul, istrinya Ayun Sri Harahap, anak Syahrul bernama Indira Chunda Thita yang pernah menjadi anggota DPR RI dan cucu Syahrul bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati.

Selain anggota keluarga inti Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mencegah sejumlah pejabat di lingkungan Kementan.

Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.

Kemudian, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Tommy Nugraha dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan Sukim Supandi.

Syahrul telah mengundurkan diri dari posisinya sebagai Menteri Pertanian. Ia pun telah berpamitan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/11/18381911/digugat-syahrul-yasin-limpo-kpk-kami-siap-hadapi

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke