Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Usia Capres-Cawapres "Open Legal Policy", MK Disebut Tak Berwenang Menguji

Kompas.com - 11/10/2023, 09:14 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyebutkan, ihwal batas usia dalam pengisian jabatan publik bukanlah isu konstitusional, melainkan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

Oleh karenanya, menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) tak berwenang melakukan uji materi ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya,” kata Hendardi kepada Kompas.com, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Bagaimana MK Dipelesetkan Jadi Mahkamah Keluarga di Tengah Gugatan Usia Capres-Cawapres?

Sebagai open legal policy, kata Hendardi, batas usia capres-cawapres seharusnya diatur oleh presiden dan DPR sebagai institusi yang berwenang membuat undang-undang.

Menurut dia, diprosesnya uji materi ketentuan tersebut di MK justru menyiratkan kepentingan politik di baliknya.

“Ini diproses di MK saja sudah kelihatan politiknya karena MK kan seharusnya bisa menolak gugatan-gugatan yang bukan kewenangan mereka. Ini justru menurut saya merendahkan martabat dari MK," ujar Hendardi.

Hendardi pun menilai, uji materi ketentuan batas usia capres-cawapres di MK memasuki episode kritis dan membahayakan.

Pasalnya, pemohon tidak hanya meminta MK menurunkan batas usia capres-cawapres. Ada pula yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju sebagai capres atau cawapres jika punya pengalaman sebagai kepala daerah.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Capres 3 Hari Usai Putusan MK soal Batas Usia

Jika ditarik garis besar, kata Hendardi, uji materi ini sarat akan nuansa politis, utamanya kepentingan dinasti politik keluarga Presiden Joko Widodo.

“Deretan permohonan uji materi ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai cawapres Prabowo,” katanya.

Lebih lanjut, Hendardi menyebut, MK harus tahan ujian di tahun politik, terkhusus soal gugatan syarat usia minimum capres-cawapres yang kini menanti diputus.

Sebab, MK merupakan satu-satunya harapan penjaga kualitas demokrasi dalam pemilu ketika para penyelenggara dan pemerintah menunjukkan gejala tidak netral dalam kontestasi.

"MK juga yang bisa menghentikan konsolidasi politik dinasti yang dikendalikan oligarki, yang terlanjur memerankan sebagai pengendali republik melalui praktik vetocracy di hampir semua kebijakan negara," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, MK tengah menangani uji materi syarat usia capres-cawapres yang termaktub dalam UU Pemilu. Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Halaman:


Terkini Lainnya

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com