Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2023, 21:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, status hukum Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 merupakan domain penyidik.

Hal itu disampaikan Jaksa Madya Kejaksaan Agung Widarto Adi Nugroho menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Adapun dua lembaga masyarakat itu menggugat Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya tersebut.

“Bahwa tindakan termohon yang belum menetapkan tersangka terhadap Saudara Airtangga Hartarto merupakan domain dari penyidik,” kata Adi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kubu Airlangga Hartanto Klaim Dapat Dukungan 92 Persen DPD Golkar

Adi menyampaikan, dalam penetapan tersangka, penyidik harus mendasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, penyidik tidak akan menetapkan tersangka apabila belum atau tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah tersebut.

“Di samping itu, KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada ada atau tidaknya ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah,” papar Adi.

Gugatan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 lantaran dua lembaga penegak hukum itu diduga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Adi menegaskan, tindakan Kejagung yang dinilai menghentikan penyidikan kasus ekspor CPO dan turunannya lantaran belum menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka merupakan kegagalan MAKI dan LP3HI dalam memahami apa yang dimaksud dengan penghentian penyidikan.

Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Airlangga Hartarto

Sebab, ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara itu, Kejagung hingga perkara ini digugat ke PN Jakarta Selatan belum pernah mengeluarkan perintah penyidikan yang khusus menyebutkan nama Airlangga Hartarto sebagai tersangka.

“Tentu penghentian penyidikan harus didahului dengan adanya surat perintah penyidikan, dan tidak mungkin ada penghentian penyidikan jika belum ada surat perintah penyidikan,” kata Adi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Dalam perkara ini, Airlangga Hartarto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com