Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2023, 21:35 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan, status hukum Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto yang tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 merupakan domain penyidik.

Hal itu disampaikan Jaksa Madya Kejaksaan Agung Widarto Adi Nugroho menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Adapun dua lembaga masyarakat itu menggugat Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya tersebut.

“Bahwa tindakan termohon yang belum menetapkan tersangka terhadap Saudara Airtangga Hartarto merupakan domain dari penyidik,” kata Adi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Kubu Airlangga Hartanto Klaim Dapat Dukungan 92 Persen DPD Golkar

Adi menyampaikan, dalam penetapan tersangka, penyidik harus mendasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan, penyidik tidak akan menetapkan tersangka apabila belum atau tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah tersebut.

“Di samping itu, KUHAP tidak mengatur batas waktu bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sehingga penetapan tersangka sepenuhnya didasarkan pada ada atau tidaknya ditemukan minimal 2 alat bukti yang sah,” papar Adi.

Gugatan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 lantaran dua lembaga penegak hukum itu diduga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Adi menegaskan, tindakan Kejagung yang dinilai menghentikan penyidikan kasus ekspor CPO dan turunannya lantaran belum menetapkan Airlangga Hartarto sebagai tersangka merupakan kegagalan MAKI dan LP3HI dalam memahami apa yang dimaksud dengan penghentian penyidikan.

Baca juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Airlangga Hartarto

Sebab, ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP secara limitatif memberikan batasan penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas alasan tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

Sementara itu, Kejagung hingga perkara ini digugat ke PN Jakarta Selatan belum pernah mengeluarkan perintah penyidikan yang khusus menyebutkan nama Airlangga Hartarto sebagai tersangka.

“Tentu penghentian penyidikan harus didahului dengan adanya surat perintah penyidikan, dan tidak mungkin ada penghentian penyidikan jika belum ada surat perintah penyidikan,” kata Adi.

Baca juga: Sidang Praperadilan Dugaan Penghentian Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng Digelar Perdana

Dalam perkara ini, Airlangga Hartarto juga telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin (24/7/2023).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.


Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com