Dalam putusannya, MA mengembalikan aturan sesuai UU Pemilu dengan mekanisme pembulatan ke atas guna menghitung 30 persen jumlah caleg perempuan.
Namun, sampai sekarang, KPU RI tidak merevisi pasal bermasalah itu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, mereka tak merevisi Peraturan KPU itu karena di dalam putusannya, MA membatalkan aturan tadi.
MA juga mengatur rumusan baru untuk aturan yang dinyatakan batal itu, yaitu sistem hitungan pembulatan ke bawah diganti menjadi pembulatan ke atas.
“Tanpa revisi, Peraturan KPU sudah berubah," ujar Hasyim kepada wartawan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Senin (9/10/2023).
Baca juga: Eks Komisioner Kritik KPU yang Dinilainya Lembek ke Parpol soal Caleg Perempuan
Ia menyamakannya dengan keadaan ketika suatu undang-undang diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan MK merumuskan sendiri perubahannya menjadi apa.
"Sama dengan putusan MA itu merumuskan sendiri lalu bunyinya menjadi apa,” kata Hasyim.
Oleh karenanya, KPU hanya menyurati partai politik (parpol) per 1 Oktober 2023 dengan harapan agar partai politik menambah caleg perempuannya agar sesuai Putusan MA Nomor 24/P/HUM/2023 itu.
Parpol hanya punya waktu sekitar dua hari untuk memperbaiki daftar calegnya, termasuk memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan.
Pasalnya, kesempatan perubahan itu sudah ditutup pada akhir masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) 3 Oktober 2023 lalu.
Baca juga: Semua Parpol Peserta Pemilu 2024 Disebut Tak Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan
Sampai sekarang, KPU RI tak bisa memastikan apakah seluruh partai politik sudah memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil yang mereka daftarkan.
Namun, seandainya pun partai politik gagal memenuhi jumlah 30 persen caleg perempuan di setiap dapil pada Pileg 2024, hal itu diklaim tak masalah.
Hasyim berkilah, tak ada konsekuensi soal pelanggaran atas amanat memenuhi hak afirmasi politik untuk perempuan.
“Di UU tidak ada sanksinya. Kalau di UU tidak ada sanksi, KPU kan tidak bisa memberikan sanksi,” ujarnya.
Hasyim memastikan bahwa partai politik yang gagal memenuhi 30 persen caleg perempuan di dapil tertentu tetap berhak mengusung seluruh calegnya untuk bertarung di dapil tersebut.
“Tetap MS (memenuhi syarat) karena tidak ada ketentuan yang harus membatalkan itu menurut UU Pemilu. Kalau sampai memberikan sanksi, apalagi pembatalan, harus UU yang mengatur itu,” kata Hasyim.
Baca juga: KPU Andalkan Niat Baik Parpol Penuhi 30 Persen Caleg Perempuan