Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muncul Info Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Diputus Pekan Ini, MK Bantah

Kompas.com - 09/10/2023, 20:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menepis kabar bahwa mereka akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait gugatan batas usia minimum capres-cawapres pada pekan ini.

Juru bicara MK Fajar Laksono mempersilakan publik untuk memeriksanya secara langsung melalui situs resmi MK.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," kata dia.

Baca juga: Menjawab Usulan Perubahan Syarat Batas Usia Capres-Cawapres

Di dalam situs tersebut, sejauh yang telah diunggah per Senin sore, MK belum menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada perkara apa pun, termasuk perkara batas usia minimum capres-cawapres.

Sebelumnya, kabar bahwa MK akan memutuskan perkara tersebut pada pekan ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Namun, Budi Arie yang juga menjadi Ketua Umum Projo ini tidak memberikan informasi lebih lanjut soal kepastian waktunya.

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10/2023).

Budi menanggapi pertanyaan wartawan soal dorongan relawan Projo agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Baca juga: Perkara Batas Usia Capres-Cawapres Tak Kunjung Diputus, Ketua MK: Ikuti Saja, Baru Tanggal 3 Oktober

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Namun, perkara yang paling maju progresnya adalah gugatan nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 telah selesai disidang per akhir Agustus 2023 dan kini menanti putusan Mahkamah.


Dalam 3 perkara itu, masing-masing pemohon meminta agar usia minimum capres-cawapres 35 tahun, ada pula yang meminta agar usianya tetap 40 tahun namun disertai syarat alternatif pernah menjadi pejabat negara.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman meminta semua pihak bersabar menunggu putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres.

Ia menyatakan, para hakim terus bekerja di tengah banyaknya perkara yang masuk.

"Itu dia. Itu pendaftaran (capres-cawapres ke KPU) tanggal 19 (Oktober), ikuti saja. Sekarang baru tanggal 3 (Oktober)," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Minta Pemerintah Tetapkan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah, Ketua KPU: Kalau Tak Ada, Bakal Repot

Nasional
Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com