Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Pengembalian Uang, Hakim Kasus BTS 4G: Kasus Korupsi Tak Bisa “Restorative Justice”

Kompas.com - 09/10/2023, 17:24 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasus dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G, Fahzal Hendri menyentil tim penasihat hukum mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), Yohan Suryanto.

Hal ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Setya Budi Arijanta, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Mulanya, kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga melakukan tanya jawab dengan Setya soal pengembalian honor yang diterima seseorang ketika diketahui ada sebuah perkara yang bermasalah.

"Apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan tadi itu dibalikin, (waktunya) pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya Benny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja

Setya menilai, pengembalian uang sebagai honor seharusnya segera dilakukan setelah diketahui kajian yang dilakukan berisiko bermasalah.

"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin, kalau sudah tahu harusnya balikin, karena itu bukan haknya," kata dia.

Mendengar hal itu, hakim Fahzal lantas mengambil alih tanya jawab tersebut. Dalam momen ini, hakim menyentil tim penasihat hukum Yohan Suryanto.

Hakim menegaskan, pengembalian uang saat kasus sedang diusut bukan sebuah iktikad atau niat yang baik.

"Tapi kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," sentil hakim.

"Iya Pak," sahut Setya sambil tertawa.

"Kalau memang iktikad baik dari dulu lah sebelum (perkara diselidiki)," kata hakim lagi.

Hakim Fahzal juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mengenal penyelesaian dengan restorative justice.

Baca juga: Sidang Kasus BTS 4G, Pengantar Uang Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo Akan Bersaksi Hari Ini

Hakim mengatakan, tidak akan ada terdakwa kasus korupsi yang diadili jika diberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi itu bisa restorative justice, tidak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice!” ucap hakim Fahzal.

“Diselesaikan di luar pengadilan, kalau gitu semua enggak ada yang masuk ke sini Pak (jadi terdakwa), bayar saja di situ, kan gitu Pak" kata dia.

Selain Yohan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif juga menjadi terdakwa.


Ada juga Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Mantan Istri Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

Nasional
Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Bobby Resmi Gabung Gerindra, Jokowi: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Nasional
Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Kapolri Diminta Tegakkan Aturan Terkait Wakapolda Aceh yang Akan Maju Pilkada

Nasional
Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Jelaskan ke DPR soal Kenaikan UKT, Nadiem: Mahasiswa dari Keluarga Mampu Bayar Lebih Banyak

Nasional
Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Kasus BTS 4G, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Nasional
Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Kemensos Gelar Baksos di Sumba Timur, Sasar ODGJ, Penyandag Kusta dan Katarak, hingga Disabilitas

Nasional
Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya Berlaku bagi Mahasiswa Baru

Nasional
Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Eks Penyidik Sebut Nurul Ghufron Seharusnya Malu dan Mengundurkan Diri

Nasional
Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Jokowi dan Iriana Bagikan Makan Siang untuk Anak-anak Pengungsi Korban Banjir Bandang Sumbar

Nasional
Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Prabowo Beri Atensi Sektor Industri untuk Generasi Z yang Sulit Cari Kerja

Nasional
Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Komisi X Rapat Bareng Nadiem Makarim, Minta Kenaikan UKT Dibatalkan

Nasional
Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Menaker Ida Paparkan 3 Tujuan Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Nasional
ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

Nasional
Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

Nasional
Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Reformasi yang Semakin Setengah Hati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com