Salin Artikel

Singgung Pengembalian Uang, Hakim Kasus BTS 4G: Kasus Korupsi Tak Bisa “Restorative Justice”

Hal ini terjadi ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan Setya Budi Arijanta, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Mulanya, kuasa hukum Yohan Suryanto, Benny Daga melakukan tanya jawab dengan Setya soal pengembalian honor yang diterima seseorang ketika diketahui ada sebuah perkara yang bermasalah.

"Apakah pengembalian honor untuk yang ahli umpamakan tadi itu dibalikin, (waktunya) pada saat proses kajian berjalan, setelah kajian atau pada saat ada masalah atau ada persoalan baru dibalikin?" tanya Benny dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).

Setya menilai, pengembalian uang sebagai honor seharusnya segera dilakukan setelah diketahui kajian yang dilakukan berisiko bermasalah.

"Ya tahunya kalau pas sebelum masalah harusnya dibalikin, kalau sudah tahu harusnya balikin, karena itu bukan haknya," kata dia.

Mendengar hal itu, hakim Fahzal lantas mengambil alih tanya jawab tersebut. Dalam momen ini, hakim menyentil tim penasihat hukum Yohan Suryanto.

Hakim menegaskan, pengembalian uang saat kasus sedang diusut bukan sebuah iktikad atau niat yang baik.

"Tapi kalau sudah dalam proses penyidikan baru dibalikkan itulah namanya tidak ada iktikad baik," sentil hakim.

"Iya Pak," sahut Setya sambil tertawa.

"Kalau memang iktikad baik dari dulu lah sebelum (perkara diselidiki)," kata hakim lagi.

Hakim Fahzal juga menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi tidak mengenal penyelesaian dengan restorative justice.

Hakim mengatakan, tidak akan ada terdakwa kasus korupsi yang diadili jika diberlakukan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Dikira mungkin begini Pak, tindak pidana korupsi itu bisa restorative justice, tidak ada tindak pidana korupsi itu restorative justice!” ucap hakim Fahzal.

“Diselesaikan di luar pengadilan, kalau gitu semua enggak ada yang masuk ke sini Pak (jadi terdakwa), bayar saja di situ, kan gitu Pak" kata dia.

Selain Yohan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Anang Achmad Latif juga menjadi terdakwa.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek penyediaan menara BTS 4G ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/09/17245981/singgung-pengembalian-uang-hakim-kasus-bts-4g-kasus-korupsi-tak-bisa

Terkini Lainnya

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Casis yang Diserang Begal di Jakbar Masuk Bintara Polri Lewat Jalur Khusus

Nasional
Polri Buru Dalang 'Illegal Fishing' Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Polri Buru Dalang "Illegal Fishing" Penyelundupan Benih Lobster di Bogor

Nasional
Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Sajeriah, Jemaah Haji Tunanetra Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci Setelah Menanti 14 Tahun

Nasional
BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

BPK Periksa SYL Soal dugaan Auditor Minta Rp 12 M

Nasional
UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

UKT Meroket padahal APBN Pendidikan Rp 665 T, Anggota Komisi X DPR: Agak Aneh...

Nasional
Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Dewas KPK Akan Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Pekan Depan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Revisi UU Kementerian Negara, Pakar: Tidak Salah kalau Menduga Terkait Bagi-bagi Jabatan, jika...

Nasional
Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke