Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Jokowi soal Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Kompas.com - 08/10/2023, 11:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Akan tetapi, KPK sampai saat ini belum mengumumkan secara resmi status hukum Syahrul.

KPK tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemaksaan dalam jabatan di Kementan, tapi belum mau mengungkap identitasnya.

Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Beredar

Penyidik pun telah menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo dan kantor Kementan pada pekan lalu untuk mengumpulkan barang bukti dalam kasus ini.

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo, penyidik KPK mendapati uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Selain itu, penyidik KPK juga menemukan 12 pucuk senjata api.

Syahrul sudah menyampaikan surat permohonan pengunduran diri dari posisi Mentan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretariat Negara (Mensetneg) Pratikno, pada Kamis kemarin.

Dia memilih mengundurkan diri dengan alasan fokus menghadapi proses hukum.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Dukung Penyidikan Kasus Dugaan Syahrul Yasin Limpo Diperas Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya menaikkan status laporan pemerasan itu dari penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (6/10/2023) lalu.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny, Editor: Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com