Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Ditangkap

Kompas.com - 06/10/2023, 14:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang tersangka berinisial BF yang diduga menyebarkan video syur mirip artis Rebecca Klopper.

BF merupakan admin dari akun Twitter (sekarang X) bernama 'DEDEK GEMES, @dedekkugem.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, BF ditangkap sejak 1 September 2023.

"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023 yang dilaporkan oleh kuasa hukum dari Saudari RAPK alias RK. Penyidik berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama Saudara BF yang mengelola akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem pada tanggal 1 September 2023 di Riau," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Tetap Dampingi Rebecca Kloper, Sikap Fadly Faisal Disebut Mirip Kakaknya, Suami Vanessa Angel

Ramadhan menyampaikan, BF mengunggah video syur Rebecca Klopper melalui akun X-nya itu.

Menurut dia, BF menyertakan tweet yang membuat orang tertarik untuk menonton video yang mengandung aspek kesusilaan itu.

"BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100.000-Rp 300.000 dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," tutur dia.

"Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000.000 sampai dengan Rp 10.000.000 setiap bulannya," kata Ramadhan.

Baca juga: Ramai Lagi soal Video Syur Disebut Mirip Rebecca Klopper, Pakar Ingatkan Pidana jika Menyebarkan

Sementara itu, sejumlah barang bukti diamankan kepolisian dari BF.

Barang bukti tersebut di antaranya selembar print out screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah flashdisk berisi screenshot akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, 1 buah KTP atas nama BF, 3 unit handphone, 6 unit simcard, dan 1 unit sepeda motor.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000," tutur dia.

Selain itu, BF dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000 dan paling banyak Rp 6.000.000.000," ucap dia.

Sebelumnya, Rebecca Klopper melaporkan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video syur mirip dengannya ke Bareskrim Polri, Senin (22/5/2023).

“Kami kan sudah sampaikan sekarang untuk semuanya terkait permasalahan klien kami RK (Rebecca Klopper) sudah menyerahkan seluruhnya ke kami,” kata kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Rebecca Klopper Kini Syuting Lagi Setelah Sakit karena Video Syur Mirip Dia

Sandy memastikan Rebecca Klopper siap diperiksa pihak kepolisian sebagai korban atas tersebarnya video syur miripnya di media sosial.

“Dan kami sudah membuat laporan polisi secara resmi di hari kemarin untuk proses hukumnya mereka akan kooperatif bilamana ada proses pemeriksaan akan hadir,” ucap Sandy.

Namun, Sandy enggan berbicara lebih detail ketika ditanya tentang perempuan dalam video syur yang beredar tersebut.

“Kemudian untuk mengenai soal siapa dan isinya itu sudah kami tidak mau menyampaikan karena balik lagi kami sudah menyerahkan ke polisi jadi kami enggak boleh mendahului proses hukum,” ucap Sandy.

Dia mengatakan, kekasih Rebecca, Fadly Faisal, juga siap diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper Viral, Jangan Sebar atau Bisa Kena Pidana!

Sandy menegaskan, pria yang ada di dalam video syur tersebut bukan kekasih Rebecca saat ini, Fadly Faisal.

“Setelah telepon Mas Fadly menyampaikan bahwa tolong sampaikan itu bukan Beliau. Itu saja sih,” kata Sandy.

“Intinya klien kami berpesan, Mas Fadly minta doa yang terbaik buat dia dan mohon dukungannya supaya dia juga kuat,” ujar Sandy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com