JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua buronan kasus pembunuhan asal China berinisial WJ (43) dan WC (41).
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, kedua WNA itu telah melarikan diri dari China ke Indonesia menggunakan paspor atas nama warga China yang memiliki wajah mirip.
"WJ menggunakan paspor RRT (Republik Rakyat Tiongkok) atas nama Li Xiaqing, sedangkan WC menggunakan paspor RRT atas nama Weng Cheng," katanya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).
Silmy menjelaskan, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Kedubes China di Jakarta pada 31 Agustus 2023 yang berisi daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
Setelah sebulan melakukan proses pencarian, Direktorat Intelijen Keimigrasian berkoordinasi scara intens dengan Kedubes RRT dan kepolisian China.
Pada 29 September, WJ dan WC kemudian diciduk saat asyik menyantap makan malam di restoran daerah Pluit.
"Sempat terjadi perlawanan, namun bisa diatasi dengan baik oleh tim gabungan," imbuh Silmy.
Baca juga: Detik-detik Turis China Hilang di Pink Beach Komodo, Korban Tak Gubris Peringatan Tour Guide
Setelah diamankan, selanjutnya WJ dan WC ditahan di ruang detensi imigrasi Ditjen Imigrasi.
Selanjutnya, kata Silmy, sesuai Pasal 75 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 kedua buronan China itu akan dideportasi ke negara asalnya.
"Akan segera besok pagi dideportasi," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.