JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menyembunyikan tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Diketahui, Dito Mahendra berhasil ditangkap pada 7 September 2023, usai menjadi buron selama empat bulan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal.
"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan terhadap tersangka lain, tersangka lain itu siapa, tersangka lain yang turut menyembunyikan ya saat DM dalam masa pelarian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Dito Mahendra Setelah 4 Bulan Buron
Ramadhan mengatakan, hal itu masih berproses. Oleh karena itu, ia tidak mau berasumsi soal sosok orang yang diburu tersebut.
Sementara itu, Ramadhan mengungkapkan perihal asal usul senpi ilegal milik Dito Mahendra masih didalami.
"Juga terus melakukan pengembangan terhadap kasus asal-usul senpi yang dimiliki DM," ujar jenderal bintang satu itu.
Diketahui, Dito Mahendra telah ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.
Setelah berstatus tersangka pada 17 April 2023, Dito Mahendra sempat kabur dan menjadi buron.
Baca juga: Dito Mahendra Resmi Jadi Tahanan Bareskrim Polri
Dito Mahendra ditangkap di sebuah vila di Badung, Bali, tepatnya di daerah Canggu pada 7 September 2023 dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dalam perkara ini, Dito diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.
Temuan senpi ilegal Dito Mahendra berawal ketika KPK menggeledah rumah dan kantor pengusaha itu yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2023.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 15 pucuk senjata api.
Baca juga: Polisi Amankan Senjata Api Saat Tangkap Dito Mahendra di Bali
Penggeledahan dilakukan KPK terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi dinyatakan ilegal.
Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.
Baca juga: KPK Akan Koordinasi dengan Bareskrim untuk Periksa Dito Mahendra
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.