JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya tidak dapat ikut mencari keberadaan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo yang hilang kontak di luar negeri.
Yasonna mengatakan, pencarian Syahrul merupakan kewenangan penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian.
"Kalau kita enggak bisa cari, polisi, KPK yang cari, kalau kita kan kerja (sama) lah dengan negara-negara yang lain," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Wamentan Sebut Mentan SYL Seharusnya Sudah Kembali ke Indonesia Akhir Pekan Lalu
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menuturkan, pihaknya juga belum menerima permintaan bantuan dari KPK dalam rangka penyidikan aksus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul.
"Saya belum dapat surat dari KPK berkaitan degan usulan ataupun putusan berkaitan dengan kebutuhan dalam hal proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar dia.
Silmy juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa karena Syahrul belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kita, ya kan, karena itu ada kewenangan di KPK," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Disebut Tahu Mentan Syahrul Menghilang, tetapi Belum Beri Perintah Mencari
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengaku kehilangan kabar atau lost contact dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Betul. Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak menteri sampai hari ini," ujar Harvick, Selasa.
Data Imigrasi pun menunjukkan bahwa Syahrul belum berada di Indonesia. Padahal, ia dijadwalkan tiba di tanah air pada Minggu (1/10/2023) lalu.
Syahrul terakhir kali diketahui tengah menjalani perjalanan dinas di Benua Eropa.
Politikus Partai Nasdem ini menjadi sorotan karena diduga terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK pun telah menggeledah kediaman dan kantor Syahrul pada pekan lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.