Yasonna mengatakan, pencarian Syahrul merupakan kewenangan penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian.
"Kalau kita enggak bisa cari, polisi, KPK yang cari, kalau kita kan kerja (sama) lah dengan negara-negara yang lain," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (3/10/2023).
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim menuturkan, pihaknya juga belum menerima permintaan bantuan dari KPK dalam rangka penyidikan aksus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul.
"Saya belum dapat surat dari KPK berkaitan degan usulan ataupun putusan berkaitan dengan kebutuhan dalam hal proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar dia.
Silmy juga menegaskan bahwa Imigrasi tidak bisa berbuat apa-apa karena Syahrul belum dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
"Saya membatasi diri sesuai dengan tugas fungsi kita, ya kan, karena itu ada kewenangan di KPK," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengaku kehilangan kabar atau lost contact dengan Syahrul Yasin Limpo.
"Betul. Jadi sampai hari ini kita terus mencari keberadaan Pak Menteri karena memang sampai detik ini kita belum ada kabar mengenai keberadaan Pak menteri sampai hari ini," ujar Harvick, Selasa.
Data Imigrasi pun menunjukkan bahwa Syahrul belum berada di Indonesia. Padahal, ia dijadwalkan tiba di tanah air pada Minggu (1/10/2023) lalu.
Politikus Partai Nasdem ini menjadi sorotan karena diduga terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
KPK pun telah menggeledah kediaman dan kantor Syahrul pada pekan lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/18134451/mentan-syahrul-hilang-kontak-di-luar-negeri-imigrasi-belum-diminta-kpk