Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/10/2023, 14:39 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket emas seberat 2.514,5 gram atau 2,5 kilogram emas yang dirampas dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Karomani merupakan rektor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Ia kemudian didakwa menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.

“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Mahasiswi Unila Beberkan Manfaat Pertukaran Mahasiswa di Kampus Lain

Ali mengatakan, 2 kilogram emas itu dilelang KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

Sebanyak 2,5 kilogram itu dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding).

“Harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.

Adapun rincian emas itu adalah satu keping emas Antam dengan bobot 2 gram, satu keping emas seberat ,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram.

Kemudian, satu keping emas Antam dengan berat 25 gram, 14 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram, 8 keping emas Antam dengan berat 10 gram, satu keping emas Antam dengan bobot 5 gram, dan satu keping emas Antam dengan berat 2 gram.

Selain itu, KPK juga melelang satu buah tas merk Braun Buffel berwarna coklat kulit dan satu tas ransel merek Eiger.

Baca juga: KPK Lelang Emas 2,5 Kg Sitaan dari Mantan Rektor Unila, Simak Harganya

Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).

Calon peserta bisa melihat objek lelang itu pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00-12.00 WIB.

“Di Rupbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang Jakarta Timur,” tutur Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK

Guru besar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK.

Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu maka hartanya akan disita.

"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang Kalau Ia Menang

Cerita Muhaimin Bujuk Rekannya di Singapura Kembali ke Indonesia, Mau Pulang Kalau Ia Menang

Nasional
Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Pesan Jokowi untuk Kampanye Pemilu 2024: Jalani dengan Damai dan Penuh Senyum

Nasional
DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

DPR Benarkan Maruli Simanjuntak Dilantik Jadi KSAD Siang Ini

Nasional
Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Megawati Sebut Sikap Penguasa Seperti Orde Baru, Jokowi: Saya Tak Ingin Beri Tanggapan

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Bareskrim Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Situs Web KPU

Nasional
Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Data Pemilih yang Diduga Bocor dari Situs Web KPU Dijual Sekitar Rp 1,1 M

Nasional
Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Megawati Bilang Penguasa Bertindak seperti Orba, Cak Imin: Mulai Disadari Semua Pihak

Nasional
Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Prajurit Marinir AS Berlatih Cara Bertahan Hidup di Hutan Sukabumi, Makan Tanaman hingga Hewan Buas

Nasional
Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Forum Pendiri Demokrat Tarik Dukungan ke Prabowo karena Gibran dan Polemik MK

Nasional
Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Hari Kedua Kampanye di Merauke, Ganjar Hadiri Rapat Tertutup Bareng Tim Pemenangan dan Caleg

Nasional
Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Wapres Sebut Pekerja Migran Ilegal Tak Lagi Kena Hukum Cambuk di Malaysia

Nasional
Momen Ganjar 'Permisi' ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Momen Ganjar "Permisi" ke Bawaslu karena Janji Bangun Puskesmas untuk Warga Desa di Merauke

Nasional
Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Serba-serbi Hari Pertama Kampanye Ganjar di Merauke, Papua

Nasional
Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Polemik Pemilu 2024 di Hong Kong-Makau: Kendala Izin Beijing dan Pertaruhan Suara Diaspora

Nasional
Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Data Pemilih Diduga Bocor akibat Situs Web KPU Diretas, KPU: Lagi Dicek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com