JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu paket emas seberat 2.514,5 gram atau 2,5 kilogram emas yang dirampas dari mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Karomani merupakan rektor yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2022. Ia kemudian didakwa menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila.
“Total emas keseluruhan 2.514,5 gram,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Mahasiswi Unila Beberkan Manfaat Pertukaran Mahasiswa di Kampus Lain
Ali mengatakan, 2 kilogram emas itu dilelang KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.
Sebanyak 2,5 kilogram itu dilelang dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta (closed bidding).
“Harga limit Rp 2.184.778.800 dan uang jaminan Rp 1.000.000.000,” ujar Ali.
Adapun rincian emas itu adalah satu keping emas Antam dengan bobot 2 gram, satu keping emas seberat ,5 gram bersertifikat Galeri 24, 10 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram.
Kemudian, satu keping emas Antam dengan berat 25 gram, 14 keping emas Antam dengan berat masing-masing 100 gram, 8 keping emas Antam dengan berat 10 gram, satu keping emas Antam dengan bobot 5 gram, dan satu keping emas Antam dengan berat 2 gram.
Selain itu, KPK juga melelang satu buah tas merk Braun Buffel berwarna coklat kulit dan satu tas ransel merek Eiger.
Baca juga: KPK Lelang Emas 2,5 Kg Sitaan dari Mantan Rektor Unila, Simak Harganya
Lelang dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta pada Rabu (11/10/2023).
Calon peserta bisa melihat objek lelang itu pada Senin (9/10/2023) pukul 10.00-12.00 WIB.
“Di Rupbasan Komisi Pemberantasan Jalan Dewi Sartika Nomor 68 Cawang Jakarta Timur,” tutur Ali.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Lampung menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Karomani pada Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Daftar Aset dan Harta Eks Rektor Unila Karomani yang Telah Disita KPK
Guru besar itu dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu pertama Jaksa KPK.
Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dengan ketentuan jika tidak mampu maka hartanya akan disita.
"Jika tetap tidak mampu membayar uang kerugian negara diganti dengan pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.