Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

Kompas.com - 03/10/2023, 11:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10/2023).

“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

Baca juga: Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

“Berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani,” sambung dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada tujuh kandidat pada Senin (25/9/2023) dan Selasa (26/9/2023).

Setelah proses berlangsung, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat untuk memilih Arsul.

Ia didapuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purna tugas pada Januari 2024.

Baca juga: Jadi Hakim MK, Arsul Sani Sampaikan Pengunduran Diri dari PPP

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan pada seluruh peserta Rapur DPR RI apakah menyetujui keputusan Komisi III DPR RI tersebut.

“Atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui?” tutur Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta.

Diketahui Arsul merupakan politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah terpilih dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, ia menemui Pelaksana Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono pada Kamis (28/9/2023).

Baca juga: PPP Bakal Bertemu Arsul Sani Besok, Bicara Posisi di Partai Usai Terpilih Jadi Hakim MK

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan dalam pertemuan itu Arsul telah mengundurkan diri dari PPP, DPR RI, dan Wakil Ketua MPR RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com