Salin Artikel

Sah, DPR Setujui Arsul Sani jadi Hakim MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Selasa (3/10/2023).

“Setelah uji kelayakan selesai, Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan penetapan terhadap tujuh calon hakim konstitusi,” ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

“Berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani,” sambung dia.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada tujuh kandidat pada Senin (25/9/2023) dan Selasa (26/9/2023).

Setelah proses berlangsung, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI sepakat untuk memilih Arsul.

Ia didapuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR RI untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang memasuki purna tugas pada Januari 2024.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan pada seluruh peserta Rapur DPR RI apakah menyetujui keputusan Komisi III DPR RI tersebut.

“Atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui?” tutur Dasco.

“Setuju,” jawab para peserta.

Diketahui Arsul merupakan politisi senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Setelah terpilih dalam uji kelayakan di Komisi III DPR RI, ia menemui Pelaksana Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono pada Kamis (28/9/2023).

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan dalam pertemuan itu Arsul telah mengundurkan diri dari PPP, DPR RI, dan Wakil Ketua MPR RI.

https://nasional.kompas.com/read/2023/10/03/11561831/sah-dpr-setujui-arsul-sani-jadi-hakim-mk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke