JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh berencana menggelar unjuk rasa Senin (2/10/2023) besok untuk mengawal putusan Judicial Review (JR) Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 di depan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
"Bilamana dalam uji formil ini para penggugat kalah, maka masa depan buruh dan kelompok lain akan sulit," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Said Iqbal berencana menyampaikan beragam sikap Partai Buruh terkait UU Cipta Kerja.
Baca juga: Aksi Buruh Digelar 2 Oktober di MK, Minta Hakim Batalkan Omnibus Law
Pertama, Partai Buruh adalah satu-satunya partai politik yang meminta MK untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui JR Uji Formil.
Kedua, Partai Buruh mewakili kelompok besar (buruh, petani, nelayan dan kelas lainnya) lewat 4 konfederasi serikat buruh terbesar, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) - Andi Gani Nena Wea (AGN), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K)SBSI.
“Kenapa ini harus disebutkan, karena untuk menjelaskan begitu meluasnya para penggugat untuk bersama menggugat UU Cipta Kerja, agar dibatalkan atau dinyatakan inkonstitusional,” ucap Said Iqbal.
Sikap ketiga, Partai Buruh bersama para penggugat lainnya, berharap agar Hakim MK membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja dan menyatakan sebagai inkonstitusional, dan tidak berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia.
"Sikap keempat, jika gugatan Partai Buruh tidak dikabulkan, maka akan terjadi aksi massa terus-menerus, dan aksi tidak hanya dari Partai Buruh, namun juga dari elemen masyarakat lainnya, meluas dan bergelombang, bilamana tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja tidak dikabulkan," tutur Said Iqbal.
Terakhir, pada 2 Oktober, akan ada pembacaan keputusan JR Omnibus Law Cipta Kerja, maka Partai Buruh akan melakukan aksi besar, yang dipusatkan di Gedung MK dan serempak di seluruh Indonesia.
“Aksi di daerah di antaranya Bandung, Serang, Semarang, Surabaya, Batam, Aceh, Medan, Pekanbaru, Bengkulu, Lampung, Jambi, Banjarmasin, Pontianak, Ternate, Ambon, Mimika, Jayapura, Makassar, Morowali, Manado, dan kota-kota industri lainnya,” pungkas dia.
Sebagai informasi, Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke MK. UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," kata dia dikutip pemberitaan Kompas.com, Rabu (3/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.