Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak "Bullying" di Sekolah, KPAI: Sistem Pendidikan Perlu Dibenahi

Kompas.com - 28/09/2023, 18:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, sistem pendidikan di Indonesia memerlukan pembenahan dan pembinaan sikap pelajar, menyusul banyaknya aksi perundungan di satuan pendidikan.

Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono menilai, struktur kurikulum yang berkaitan dengan penguatan sikap dan karakter perlu diperkuat.

Selain itu, siswa atau pelajar perlu dibimbing untuk pembiasaan dan pembudayaan.

"Sistem pendidikan kita perlu pembenahan pada pembinaan sikap, penguatan karakter, dan pembentukan akhlak mulia," kata Aris kepada Kompas.com, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Anggap Bullying di Cilacap Bukan Kenakalan Anak, Anggota Komisi X: Kekerasan Penganiayaan

Menurut Aris, orangtua dan sekolah memiliki peran penting untuk melahirkan budaya baik tersebut. Orangtua, kata dia, menjadi bagian dari tri pusat pendidikan.

Oleh karena itu, orangtua perlu mengawasi, membina, dan memberikan perhatian kepada sikap dan perilaku anaknya secara intensif.

"Orangtua harus memberikan ketaladanan kebaikan dan kepedulian kepada sesama. Orangtua wajib memberikan pengasuhan terbaik untuk anaknya," ucap Aris.

Sementara itu, pola pikir guru di sekolah harus lebih mengarah pembinaan sikap dan karakter peserta didik.

Aris menyatakan, guru di satuan pendidikan harus mendasari transfer ilmu dan keterampilan dengan nilai akhlak mulia.

"Guru bukan sekedar mengajar, tapi memperhatikan perubahan perilaku peserta didik. Jika ada yang menyimpang langsung diingatkan dan dibina, serta diberikan keteladanan," tutur Aris.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Bullying di Cilacap, Polisi: Tadi Malam Korban Merasa Sesak

Di sisi lain, guru harus mendeteksi dan melakukan penanganan dini, sebelum sikap dan perilaku negatif siswa terjadi. Sebab, guru adalah pengganti orangtua di satuan pendidikan.

Dengan begitu, guru punya kewajiban melindungi anak pada satuan pendidikan, sebagaimana amanah Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Maka sekecil apa pun bentuk kekerasan yang dilakukan, tidak boleh diacuhkan. Semua yang terjadi di satuan pendidikan harus dikomunikasikan kepada orangtua, sehingga sekolah dan keluarga bisa berkolaborasi membina sikap anak secara optimal dan saling dukung," ujar Aris.

Perundungan banyak terjadi di satuan pendidikan. Perundungan ini melibatkan siswa dengan siswa, atau siswa dengan tenaga pendidik.

Terbaru, kasus perundungan antarsiswa di Cilacap, Jawa Tengah, viral di media sosial.


Dalam video berdurasi 4 menit 14 detik itu, tampak seorang siswa dianiaya. Siswa tersebut beberapa kali mendapat pukulan dan tendangan dari pelaku yang mengenakan topi.

Begitu videonya viral, pada Selasa malam (26/9/2023) polisi bergerak mengamankan pelaku perundungan, MK, yang berada di rumahnya.

Polisi mengerahkan ratusan anggotanya buntut banyaknya massa yang sudah memadati rumah pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com