Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di "Social Commerce"

Kompas.com - 27/09/2023, 15:54 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra Muhaimin Iskandar meminta Komisi VI DPR RI memanggil menteri terkait, termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) menyusul rencana pelarangan jual-beli di salah satu platform social commerce, TikTok Shop.

Pemanggilan tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi.

Pria yang karib disapa Cak Imin ini tak ingin larangan yang diterbitkan secara mendadak membuat 13 juta pelaku usaha di TikTok Shop kehilangan pendapatan.

"Pasti (bakal panggil menteri terkait). Ketua Komisi VI saya ajak ke sini, Pak Faisol Riza. Saya minta segera mengundang menteri-menteri terkait sehingga aturan ini tidak merugikan 13 juta pelaku dan staf-stafnya," kata Cak Imin di rumah Dinas Widya Chandra IV, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Ada Pemisahan antara Social Commerce dan E-commerce

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya karena rencana pelarangan sudah didiskusikan oleh pemerintah.

Apalagi, pelarangan itu akan berdampak pada 13 juta pelaku usaha yang terdiri dari enam juta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tujuh juta affiliators di TikTok Shop yang terancam kehilangan mata pencaharian.

"Secepatnya (akan dipanggil), karena menurut saya emergency ya, darurat, karena menghentikan bisnis," ujarnya.

Ia pun menyarankan pemerintah agar memberikan waktu tunda agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk transisi sebelum dilarang penuh.

Penundaan ini, kata Muhaimin, diawali dengan sosialisasi kepada pelaku usaha.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Social E-commerce Hanya Boleh Promosi, Dilarang Transaksi

Menurutnya, Pemerintah bisa memberikan waktu beberapa bulan agar mereka bersiap-siap dan beralih ke platform lain khusus penjualan online atau e-commerce.

"Jangan sampai merugikan 13 juta pelaku seller online. Ini gawat loh, yang terlibat besar, uang yang terlibat besar. Jangan hanya gara-gara salah terapi, kemudian merugikan banyak pihak. Karena itu, saya minta sebagai Wakil Ketua DPR, ada penundaan," kata Cak Imin.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melarang social commerce, seperti TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platformnya.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Tak Setuju Larangan Jualan di Social Commerce, Konsumen: Kalau Ditutup, Malah Rugikan UMKM

Pria yang karib disapa Zulhas ini mengatakan, akan diatur bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Zulhas.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti televisi (TV). TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital dan tugasnya mempromosikan," katanya melanjutkan.

Sebelumnya, keberadaan social commerce dituding sebagai dalang sepinya aktivitas perdagangan di sejumlah pasar.

Baca juga: Soal TikTok Shop Gerus Omzet Pedagang Pasar, Jokowi: Aturannya Baru Disiapkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus 'Vina Cirebon'

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com