Penting bagi pemerintah untuk menjalani proses legislatif yang sesuai dan menghormati mekanisme demokratis, termasuk konsultasi dengan parlemen dan masyarakat, sebelum mengambil langkah-langkah yang sedemikian besar seperti menerbitkan Perppu.
Dengan demikian, penerbitan Perppu dalam konteks pilkada yang tidak memenuhi syarat pembentukan dapat merusak tatanan demokrasi dan merugikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sangat penting dalam pemerintahan yang sehat.
Periode pasca-Pilkada 2024 adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Pilkada.
Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa UU Pilkada dapat memenuhi standar demokratis yang diinginkan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Selain itu, evaluasi ini juga harus memperhatikan sejumlah isu penting yang memengaruhi proses pilkada, sehingga dapat memastikan perlunya perubahan dan penyesuaian yang sesuai.
Salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.
Dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, perubahan atau klarifikasi dalam UU Pilkada dapat diperlukan untuk menghindari konflik hukum pada masa mendatang.
Selain itu, konsep keserentakan pemilihan kepala daerah juga merupakan isu yang relevan untuk disesuaikan di UU Pilkada yang baru.
Oleh karena itu, UU Pilkada perlu mengatur secara jelas mengenai implementasi keserentakan tersebut.
Selain itu, UU Pilkada harus memberikan kerangka hukum yang jelas dan pasti bagi siapa yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.
Menurut UU Pilkada, MK bukan lembaga definitif yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada. Pembentuk UU harus membentuk lembaga peradilan khusus yang sayangnya sampai detik ini lembaga tersebut tidak pernah terwujud.
Dengan menjalani evaluasi menyeluruh dan mengatasi isu-isu tersebut, hadirnya UU Pilkada yang ideal dapat memberikan landasan hukum kuat dan menjadikan pemilihan kepala daerah lebih akuntabel, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.