Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Kompas.com - 27/09/2023, 05:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penting bagi pemerintah untuk menjalani proses legislatif yang sesuai dan menghormati mekanisme demokratis, termasuk konsultasi dengan parlemen dan masyarakat, sebelum mengambil langkah-langkah yang sedemikian besar seperti menerbitkan Perppu.

Dengan demikian, penerbitan Perppu dalam konteks pilkada yang tidak memenuhi syarat pembentukan dapat merusak tatanan demokrasi dan merugikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sangat penting dalam pemerintahan yang sehat.

UU Pilkada perlu evaluasi menyeluruh

Periode pasca-Pilkada 2024 adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Pilkada.

Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa UU Pilkada dapat memenuhi standar demokratis yang diinginkan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Selain itu, evaluasi ini juga harus memperhatikan sejumlah isu penting yang memengaruhi proses pilkada, sehingga dapat memastikan perlunya perubahan dan penyesuaian yang sesuai.

Salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

Dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, perubahan atau klarifikasi dalam UU Pilkada dapat diperlukan untuk menghindari konflik hukum pada masa mendatang.

Selain itu, konsep keserentakan pemilihan kepala daerah juga merupakan isu yang relevan untuk disesuaikan di UU Pilkada yang baru.

Oleh karena itu, UU Pilkada perlu mengatur secara jelas mengenai implementasi keserentakan tersebut.

Selain itu, UU Pilkada harus memberikan kerangka hukum yang jelas dan pasti bagi siapa yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.

Menurut UU Pilkada, MK bukan lembaga definitif yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada. Pembentuk UU harus membentuk lembaga peradilan khusus yang sayangnya sampai detik ini lembaga tersebut tidak pernah terwujud.

Dengan menjalani evaluasi menyeluruh dan mengatasi isu-isu tersebut, hadirnya UU Pilkada yang ideal dapat memberikan landasan hukum kuat dan menjadikan pemilihan kepala daerah lebih akuntabel, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Banjir Luluh Lantakkan Sebagian Sumatera Barat, Lebih dari 40 Orang Tewas

Nasional
Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Berkaca Kecelakaan di Ciater, Polisi Imbau Masyarakat Cek Dulu Izin dan Kondisi Bus Pariwisata

Nasional
Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Dugaan SYL Memeras Anak Buah dan Upaya KPK Hadirkan 3 Dirjen Kementan Jadi Saksi

Nasional
Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Jokowi Santap Nasi Goreng dan Sapa Warga di Sultra

Nasional
Prabowo Klaim Serasa Kubu 'Petahana' saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Prabowo Klaim Serasa Kubu "Petahana" saat Pilpres dan Terbantu Gibran

Nasional
Prabowo Mengaku Diuntungkan 'Efek Jokowi' dalam Menangkan Pilpres

Prabowo Mengaku Diuntungkan "Efek Jokowi" dalam Menangkan Pilpres

Nasional
Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Bantah Menang Pilpres Akibat Bansos, Prabowo: Tuduhan Kosong

Nasional
[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta 'Uang Pelicin' ke Kementan

[POPULER NASIONAL] Reaksi Usai Prabowo Tak Mau Pemerintahannya Diganggu | Auditor BPK Minta "Uang Pelicin" ke Kementan

Nasional
Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com