Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

Wacana Perppu Pilkada Tidak Beralasan

Kompas.com - 27/09/2023, 05:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penting bagi pemerintah untuk menjalani proses legislatif yang sesuai dan menghormati mekanisme demokratis, termasuk konsultasi dengan parlemen dan masyarakat, sebelum mengambil langkah-langkah yang sedemikian besar seperti menerbitkan Perppu.

Dengan demikian, penerbitan Perppu dalam konteks pilkada yang tidak memenuhi syarat pembentukan dapat merusak tatanan demokrasi dan merugikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi yang sangat penting dalam pemerintahan yang sehat.

UU Pilkada perlu evaluasi menyeluruh

Periode pasca-Pilkada 2024 adalah waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Pilkada.

Evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa UU Pilkada dapat memenuhi standar demokratis yang diinginkan dalam sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Selain itu, evaluasi ini juga harus memperhatikan sejumlah isu penting yang memengaruhi proses pilkada, sehingga dapat memastikan perlunya perubahan dan penyesuaian yang sesuai.

Salah satu isu yang perlu mendapatkan perhatian adalah penyesuaian dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji beberapa pasal dalam UU Pilkada.

Dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip konstitusi, perubahan atau klarifikasi dalam UU Pilkada dapat diperlukan untuk menghindari konflik hukum pada masa mendatang.

Selain itu, konsep keserentakan pemilihan kepala daerah juga merupakan isu yang relevan untuk disesuaikan di UU Pilkada yang baru.

Oleh karena itu, UU Pilkada perlu mengatur secara jelas mengenai implementasi keserentakan tersebut.

Selain itu, UU Pilkada harus memberikan kerangka hukum yang jelas dan pasti bagi siapa yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada.

Menurut UU Pilkada, MK bukan lembaga definitif yang berwenang menangani sengketa hasil Pilkada. Pembentuk UU harus membentuk lembaga peradilan khusus yang sayangnya sampai detik ini lembaga tersebut tidak pernah terwujud.

Dengan menjalani evaluasi menyeluruh dan mengatasi isu-isu tersebut, hadirnya UU Pilkada yang ideal dapat memberikan landasan hukum kuat dan menjadikan pemilihan kepala daerah lebih akuntabel, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diinginkan oleh masyarakat Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com